• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Disdik Aceh Gelar Rakor Evaluasi dan Pelaporan Anggaran Tahun 2019

    6/19/19, Rabu, Juni 19, 2019 WIB Last Updated 2019-06-19T06:06:12Z

    Banda Aceh - ANN

    Dinas Pendidikan Aceh menggelar rapat koordinasi evaluasi dan pelaporan anggaran dalam rangka finalisasi laporan realisasi keuangan sumber dana otsus Aceh, Migas Aceh dan Migas Kabupaten/Kota triwulan I dan II tahun 2019, Kamis (19/06/2019) di Hotel Nagoya Inn, Kota Sabang.

    Dalam acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat disdik Aceh, antara lain Kabid Sarana dan Prasarana, Teuku Murtadha, Kabid Pembinaan GTK, Nurhayati, MM, para kepala cabang dinas pendidikan se Aceh, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran pembantu, dan operator penginputan anggaran.

    Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh, Muslem Yacob, S.Ag, M.Pd dalam sambutannya menjelaskan ada beberapa perbedaan pada pelaksanaan anggaran tahun 2019 dengan tahun sebelumnya, yakni jika tahun sebelumnya kegiatan yang berhubungan dengan pihak ketiga apabila angkanya dibawah 200 juta bisa dengan penunjukan langsung (PL).

    “Tapi pada tahun ini, pekerjaan seperti itu harus melalui system, harus diupload dulu berupa kelengkapan TOR, HPS, dan kontraknya. Semua harus diupload oleh KPA sebelum pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.

    Muslem menambahkan selanjutnya untuk pengadaan barang dan jasa yang nilainya 50 juta kebawah tidak perlu surat perjanjian kerjasama (SPK), namun cukup dengan faktur jika nilai 0 hingga 10 juta dan 10 hingga 50 juta berupa kuitansi.

    “Saya ulangi, jika ada yang yang melalui SPK, itu harus melalui system. Jika tidak menggunakan system maka harus siap untuk mempertanggungjawabkan segala resiko yang timbul di kemudian hari,” tegasnya.

    Sekdis juga mengimbau kepada semua KPA dan PPTK dalam hal pengadaan barang dan jasa wajib melalui E-Katalog, karena semua pengadaan sudah dipusatkan oleh pemerintah ke dalam aplikasi tersebut. Tidak dibolehkan lagi untuk belanja barang dan jasa dengan sembarangan karena tidak adanya legalitas dari pemerintah.

    “Kita harus melaksanakan semua kegiatan baik itu pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan yang telah diamanahkan, sehingga kita tidak susah dikemudian hari. Jangan kita setelah pensiun nanti masih dipanggil untuk diperiksa karena pekerjaan kita yang dahulu,” imbuhnya.

    Dia juga mengingatkan agar seluruh KPA dan PPTK untuk berhati-hati dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk kegiatan yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) dari legislative, karena laporan pertanggungjawaban ada pada pihak SKPA.

    Sebelumnya, ketua panitia kegiatan Ferri Alfian, S. STP, MM memaparkan kegiatan tersebut dilaksanakan guna mempercepat realisasi keuangan disdik Aceh yang bersumber dari dana otsus Aceh, migas Aceh dan Kabupaten/Kota triwulan pertama dan kedua.

    “Selain itu juga peserta akan dibimbing untuk memudahkan proses pengamprahan dana otsus dan migas triwulan berikutnya. Kita harapkan peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan maksimal,” ulasnya.

    Ferri menambahkan kegiatan tersebut akan berlangsung selama empat hari, yaitu 18 hingga 21 juni 2019.
    Dengan pemateri berasal dari Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), dan Dinas Pendidikan Aceh.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini