• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Kepala Dinas Kominfo Aceh Mengatakan Pembentukan Susunan Perangkat Aceh Dan Pergub

    6/27/19, Kamis, Juni 27, 2019 WIB Last Updated 2019-06-27T08:39:02Z

    Banda Aceh
    Kominfo Aceh (ANN Online ) : Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf, di penjelasan nya mengatakan, kominfo tidak ada dulu pada bidang persandian.

    " Namun nama Persandian itu berada di Sekretariat Daerah Provinsi maupun di Sekretariat Daerah Kabupaten Kota ".



    Persandian melekat pada Kominfo setelah adanya Qanun Aceh nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Aceh dan Peraturan Gubernur Aceh nomor 119 tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, terang Marwan Nusuf.


    Kata Marwan Nusuf lagi, ada beberapa isu penting mengenai persandian tentang bagaimana pengamanan informasi yang berkaitan dengan IT yang melekat pada bidang kominfo.

    " Sementara di daerah pengamanan informasi masih di bidang TIK dan belum di alihkan ke bidang persandian karena minim nya sumber daya manusia (SDM)".


    Dinas komunikasi Informatika dan persandian Aceh, sudah melakukan kajian mendalam dan menyusun Peraturan Gubernur ( Pergub ) tentang tupoksi bahwa keamanan informasi akan beralih ke tupoksi persandian beserta petugas IT, jelas Marwan Nusuf.



    Ungkap Marwan Nusuf, ada beberapa isu strategis di bidang Persandian diantara nya yaitu :

    -layanan sertifikat.

    -Informasi publik yang dikecualikan. -Pola hubungan komunikasi sandi.

    -Alat pendukung utama persandian. -Sumber daya manusia persandian.

    -Sarana layanan security operation center dan computer security incident respon team.

    " lsu strategis ini merupakan bagian dari program-program prioritas daerah yang mendukung program nasional di bidang persandian sehingga sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan akan menjadi maksimal dan efisien ," terang Marwan Nusuf akhiri wacana nya.

    Di tempat terpisah Dinas komunikasi Informatika dan persandian Aceh, mengadakan sebuah acara workshop guna memberikan pemahaman lebih mendalam tentang tata cara penilaian penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan memetakan permasalahan dalam penyelenggaraan SPBE di Pemerintah Aceh juga seluruh Kabupaten/Kota nya.

    Penilaian Mandiri SPBE seperti ini merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan SPBE yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

    " Penilaian Mandiri SPBE mencakup penilaian terhadap domain, Kebijakan Internal , Tata Kelola SPBE dan Layanan SPBE ".



    Seketaris komunikasi Informatika dan persandian Aceh, Masrimin mewakili Kepala Dinas nya, mengutarakan, SPBE diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

    " Pengguna SPBE bagi semua pemangku kepentingan agar bisa memanfaatkan layanan SPBE, antara lain pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha ".



    Sebenar nya, jelas Masrimin, Penerapan SPBE bukan hal baru karena sudah mulai diterapkan sejak lahirnya Inpres Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.

    "Hanya saja selama ini pembangunannya bersifat sektoral sehingga menyebabkan pemborosan anggaran akibat terbangun nya silo-silo sistem yang tidak terintegrasi ".

    Lanjut Masrimin, Tiap kementerian beserta lembaga dan Pemerintah Daerah membangun aplikasin ya sendiri-sendiri sehingga anggaran TIK bertambah setiap tahun.

    Pelaksanaan SPBE dapat berjalan mencapai tujuan nya, maka dilakukan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, jelas Masrimin.

    Peraturan presiden ( Perpres ) Nomor 95 Tahun 2018 mengamanah kan bahwa Kementerian PAN-RB selaku Koordinator SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah secara berkala, ujar Seketaris kominfo Aceh.

    Kata Seketaris Kominfo lagi, Berdasarkan Peraturan menteri ( Permen ) PAN-RB No. 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi SPBE " Evaluasi Mandiri SPBE dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah pada tahun 2017, sedangkan Evaluasi oleh Kementerian PAN-RB dilaksanakan pada Tahun 2018 .

    Hasil evaluasi itu telah diserahkan kepada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah pada bulan Maret yang lalu, termasuk kepada Pemerintah Provinsi Aceh dengan nilai indeks SPBE 2,26 dan prediket indeks cukup, jelas Seketaris kominfo Aceh.



    " Nilai indeks tersebut menjadi saran perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan SPBE dan meningkatkan pelaksanaan SPBE pada masa yang akan datang ".

    Seketaris kominfo Aceh sebut kan, langkah strategis Pemerintah Aceh dalam menindaklan juti hasil evaluasi adalah dengan membentuk Tim Koordinasidan Evaluasi Internal SPBE Pemerintah Aceh, yang akan dikoordinir langsung oleh Seketaris daerah Aceh dan melibatkan sejumlah SKPA guna mendorong penerapan kebijakan SPBE Pemerintah Aceh.

    "Pemerintah Aceh meminta dukungan dan asistensi langsung dari Kementerian Pendaya-gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ".

    Dengan demikian, SPBE dalam Pemerintah Aceh dan Pemerintah se-Provinsi Aceh dapat dikembangkan secara lebih efektif dan efisien untuk mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, modern,dan akuntabel, tutup Masrimin.



    Di waktu yang berbeda sazali ikut andil jelas kan, perkembangan teknologi telah memudahkan manusia mendapatkan informasi melalui berbagai media.

    " Kini, masyarakat semakin pandai memilih salah satu hak dasar mereka dalam memperoleh informasi, antara lain informasi yang berkaitan dengan ranah publik yang ada di pemerintahan.

    Sejak Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik diberlakukan, kata Sazali, negara Indonesia telah memasuki babak baru, Negara dituntut lebih transparan dan akuntabel mengelola semua sumber daya.

    Apalagi saat ini keinginan masyarakat untuk mengakses informasi publik semakin tinggi, Masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk memantau jalan nya pemerintahan sehingga tindakan penyimpangan dan penyalah-gunaan kekuasaan dapat di minimalisir, jelas Sazali.

    Sudah selayak nya badan publik dapat mengelola informasi dan dokumentasi dengan baik, agar permintaan informasi dapat terlayani.

    Pinta Sazali, para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi saja, Tapi yang tak kalah penting, mengelola dokumentasi atas informasi yang harus disediakan.

    " Dalam rangka mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat Khusus nya, dari segi keterbukaan informasi dan dokumentasi publik ,” papar Sazali.

    Sazali juga berharap, seluruh PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dapat meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat di pertanggung-jawabkan.



    Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, Zalsufran katakan, forum itu merupakan bagian evaluasi diri untuk membangun komitmen terhadap PPID.

    " Sering sekali fenomena pergantian pejabat menyebabkan sistem ikut berubah ".

    Dalam motivasi Zalsufran, peserta agar dapat berdiskusi dan melahirkan solusi terbaik atas pengalaman juga tentang kesulitan yang dihadapi masing-masing daerah.

    Oleh karena nya perlu sama-sama meyakinkan pimpinan untuk meningkatkan perhatian kepada PPID, seraya menjanjikan bantuan bila ada yang perlu dukungan instansi nya, jelas Zalsufran.

    Menggerakkan PPID secara patut, lanjut Zalsufran, perlu tiga energi utama seperti:

    -Pertama, sumber daya manusia yang mumpuni.

    -Dua, sarana dan prasarana yang memadai.

    -Tiga, dukungan finansial yang proporsional.

    Aceh Singkil memiliki modal dasar yang baik, Petinggi di sini juga punya komitmen yang baik pula untuk PPID dan SP4N.

    " oleh karena itu Singkil adalah salah satu yang terbaik untuk peserta nya yang ada di sini, puji Zalsufran.

    Lebih lanjut sebut Zalsufran, Agenda tahunan Forum PPID se-Aceh tahun ini diikuti sekitar 40 PPID Utama dari seluruh kabupaten/kota di provinsi Aceh, di tambah jajaran SKPA Aceh yang hadir sebagai nara sumber dalam Forum PPID ini dari Komisi Informasi Aceh dan Diskominsa Aceh.( Adv
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini