Banda Aceh-ANN
Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyerahkan hasil kajian Sistemic Review (SR) 2018 kepada Pemerintah Aceh, dalam hal ini Dinas Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh yang betempat di Kantor Ombudsman Aceh pada Rabu (19/6).
Sistemic Review Ombudsman Aceh Tahun 2018 yaitu tentang Peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Pengawasan Tambang Di Aceh Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kajian kebijakan tentang pelayanan publik ini lebih kepada tambang Galian C atau tambang batuan.
Penyerahan laporan hasil kajian diserahkan langsung oleh Dr. Taqwaddin Husen diruang kerjanya. Pihak DPMPTSP Aceh yang langsung dihadiri oleh Kepala Dinas yaitu Aulia Sofyan dan pihak Dinas ESDM diwakili oleh Kepala Bidang Minerba yaitu Said Faisal yang menerima laporan hasil kajian tersebut.
Taqwaddin menuturkan bahwa kajian tentang perizinan tambang batuan (Galian C) ini dilakukan karena banyaknya laporan yang masuk ke Ombudsman terkait hal ini, baik keluhan dari masyarakat karena dugaan tambang illegal yang merusak lingkungan karena tidak ada pengawasan maupun laporan dari pengusaha yang diduga lama dan panjangnya proses pengurusan perizinan tersebut.
Setelah melakukan kajian sekitar empat bulan, baik dengan cara membedah aturan, turun ke lapangan, wawancara dengan pelaku usaha dan pemberi layanan, melakukan workshop, dan selanjutnya diambil kesimpulan yang tertuang dalam laporan kajian sebagai saran diserahkan ke Pemerintah Aceh.
"Adapun saran yang kami sampaikan dalam laporan kajian tersebut yaitu : 1. Meminta Pemerintahan Aceh membentuk Qanun Aceh tentang Izin Usaha Pertambangan. 2. Meminta Pemerintah Aceh meningkatkan pengawasan pertambangan agar berjalan optimal dan efektif. 3. Meminta Pemerintah Aceh membentuk Cabang Dinas ESDM di daerah dan selanjutnya, 4. Agar Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota melakukan estimasi kebutuhan material bangunan untuk setiap tahunnya" sebut Taqwaddin yang didampingi oleh Ilyas Isti selaku Asisten Ombudsman RI Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Aceh yang hadir langsung pada acara ini mengatakan akan menindaklanjuti semua saran dari Ombudsman Aceh. Bahkan sebagian sedang dijalankan, pihak DPMPTSP Aceh sudah mulai melakukan koordinasi dengan Kemendagri, misalnya terkait pelibatan kabupaten/kota dalam proses perizinan.
"Kami akan menindaklanjuti saran yang disampaikan oleh pihak Ombudsman Aceh, berdasarkan laporan hasil kajian Ombudsman kami nanti akan buat telaah staf kepada Plt. Gubernur Aceh" Kata Aulia Sofyan. "Saat ini kami juga sedang memproses moratorium tambang untuk logam dan batu bara" sambung Aulia.
Sementara pihak Dinas ESDM Aceh yang diwakili oleh Kabid Minerba menjelaskan bahwa pihaknya juga akan menindaklanjuti laporan hasil kajian Ombudsman. "Laporan hasil kajian yang disampaikan sangat bagus, karena ini berdasarkan fakta lapangan yang terjadi. Dan kami juga mendapatkan keluhan-keluhan tersebut, kita akan menindaklanjutinya" kata Said Faisal.
Selanjutnya Said Faisal menambahkan bahwa proses transisi peraturan membuat para pengusaha tambang terkejut, karena proses pengurusan sudah pi dah ke Provinsi, tidak lagi di Kabupaten/Kota. Said juga mengatakan bahwa saat ini sudah mulai banyak masyarakat atau perusahaan yang mengurus izin supaya kegiatan mereka tidak illegal.
"Laporan hasil kajian kami bertujuan untuk memperbaiki Aceh ke depan, baik secara pengelolaan lingkungan, keberlanjutan pembangunan, dan pendapatan belanja untuk daerah. Sehingga, nantinya masyarakat yang mengurus izin lancar, dampak lingkungan minim, dan pertambangan terkontrol oleh pemerintah, muaranya adalah Goodgovernance. Saya berharap IUP harus menjadi filter agar lingkungan tidak rusak, pungkas Taqwaddin.