ANDA ACEH - ANN
Badan Reintegrasi Aceh adakan Rapat Koordinasi Dengan SKPA, Satpel dan Muspida Kabupaten dan Kota yang berlangsung di Hotel Grand Nanggroe, Selasa (9 - 11 Juli 2019) malam.
Plt Gubernur Aceh yang diwakili langsung oleh Kadis Sosial Aceh, Drs Alhudri MM mengatakan, Lembaga resmi Badan Reintegrasi Aceh (BRA) sebagaimana tertuang dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2015 memiliki tugas yaitu, pertama, melanjutkan proses reintegrasi dengan mengembalikan mantan KPA dalam tahanan politik dengan masyarakat melalui perbaikan ekonomi, sosial dan rehabilitasi serta lahan pekerjaan hingga jaminan sosial yang layak.
Kedua, mengawasi dan melaksanakan program penguatan perdamaian Aceh meliputi penyiapan program pencegahan konflik dalam rencana aksi pembangunan perdamaian Aceh kepada masyarakat dan aparatur Pemerintahan.
"Agar dapat menjalankan tugas tersebut, tentunya pihak BRA wajib berkoordinasi dengan Kementrian terkait bersama Pemerintah Aceh maupun non Pemerintahan sehingga tujuannya dapat bersinergi dengan kegiatan - kegiatan lembaga lainnya," ujarnya.
Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Yunus mengatakan, sesuai kesepakatan MoU kedua belah pihak antara RI dan Kombatan GAM diberikan hak lahan 2 hektar yang layak kepada Eks Kombatan GAM perorang sebagai milik pribadi sesuai kesepakatan hingga saat ini persoalan pokok tersebut belum juga tersentuh.
"Pidie Jaya sebagai salah satunya contoh sudah mengalokasikan lahan seluas 200 Hektar untuk masyarakat Eks Kombatan dan Korban Konflik," ujarnya.
Yunus berharap, upaya target usulan ini dapat direalisasikan Pemerintah Aceh melalui Bappeda Aceh, apabila ujungnya tidak dapat tertampung dalam anggaran Aceh agar dapat melanjuti usulan tersebut ke Jakarta. (*)