• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Bupati Aceh besar Menyerahkan Draf Nota Keungan Rancangan Qanun

    7/15/19, Senin, Juli 15, 2019 WIB Last Updated 2019-07-15T12:17:46Z

    KOTA JANTHO - ANN
    Bupati Aceh Besar, Ir. Mawardi Ali menyerahkan draf nota keuangan dan rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar (APBK-P) tahun 2019 dalam sidang paripurna ke-6 masa persidangan ke-3, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (15/7/2019)

    Pada kesempatan itu, Bupati Mawardi Ali, mengatakan bahwa anggaran perubahan menjadi hal penting guna mengakomodir hal-hal yang belum tercapai pada program sebelumnya. “APBK P ini sangat penting guna mencapai target pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah dan menampung sejumlah rencana pendapatan, rencana pengeluaran dan pembiayaan daerah,” paparnya.
     Ia menjelaskan bahwa anggaran pendapatan tahun 2019 sebelum perubahan sebesar Rp 1.682.700.000.000.,- meningkat menjadi Rp 1.830.616.607.535,00,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 150.928.963.300, bagian dana perimbangan sebesar Rp. 1.045.749.822.500 dan lain-lain pendapatan yang sah Rp. 633.937.821.735.
    Sedangkan anggaran belanja APBK tahun 2019 sebelum perubahan sebesar Rp. 1.777.700.000.000.,- meningkat menjadi sebesar Rp. 1.969.434.061.682.17,- Dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp. 1.242.836.459.17 dan belanja langsung sebesar Rp. 726.597.602.518.17.

    Terkait pembiayaan Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali menjelaskan bahwa  penerimaan pembiayaan tahun 2019 sebesar Rp.1.444.817.454.147,17 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 6.000.000.000,- sedangkan pembiayaan Netto Rp. 138.817.454.147,00.


    Ia juga menegaskan berdasarkan perbandingan antara jumlah pendapatan dan belanja, maka perubahan APBK tahun 2019 berada pada posisi defisit sebesar Rp. 138.817.454.147.17, dengan penjelasan pendapatan sebesar Rp 1.830.616.607.535 dan belanja Rp. 1.969.434.061.682,17.


    Mawardi berharap dengan pembahasan rancangan perubahan ini dapat menghasilkan anggaran pendapatan dan belanja yang dapat mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Besar. “Mudah-mudahan dengan APBK ini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

    Sementara Ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman SE berharap agar semua aparatur Pemkab Aceh Besar terutama pengelola anggaran, agar meningkatkan optimalisasi pengelolaan keuangan daerah dengan konsisten pada perencanaan dan penganggaran serta melaksanakan kegiatan sampai pertanggungjawaban sesuai ketentuan. "Diperlukan komitmen disertai kesungguhan untuk melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana atau anggaran," pungkas Sulaiman.

    Turut hadir Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Ansari Muhammad SPt MSi dan Zulfikar SH, anggota DPRK, unsur Forkopimda Aceh Besar, Sekwan DPRK Aceh Besar Jamaluddin SSos MM, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Camat dijajaran Pemkab Aceh Besar.


    Teks foto

    Bupati Aceh Besar, Ir. Mawardi Ali menyerahkan draf nota keuangan dan rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang APBK-P tahun 2019 kepada Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman SE, dalam sidang paripurna, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (15/7/2019)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini