Banda Aceh - ANN
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2018, dalam rapat paripurna DPR Aceh, Kamis (04/07) malam. LKPJ diserahkan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Wakil ketua DPR Aceh Sulaiman Abda mengatakan LKPJ bukan bentuk pertanggungjawaban politis kekuasaan, akan tetapi pertanggungjawaban kinerja gubernur Aceh kepada DPR Aceh.
Ia menyebutkan, LKPJ yang disampaikan oleh gubernur selanjutnya akan dibahas oleh DPR Aceh secara internal sesuai dengan tata tertib DPR Aceh, sehingga nantinya akan melahirkan keputusan DPR Aceh, yang harus disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima secara resmi dalam rapat paripurna DPR Aceh.
Pentingnya penyampaian LKPJ ini adalah untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah atau otonomi khusus sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Berkaitan dengan penyampaian LKPJ ini, kami minta kepada para anggota DPR Aceh yang terhormat, untuk mempelajari dokumen tersebut secara cermat untuk melahirkan suatu rekomendasi yang akan dituangkan dalam suatu keputusan DPR Aceh,” ujarnya,
Sementara itu Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menjelaskan, Pendapatan Aceh Tahun 2018 direncanakan Rp14,62 triliun lebih, realisasinya Rp14,34 triliun lebih atau 99,08%. Pendapatan Aceh terdiri atas Pendapatan Asli Aceh, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah.
Selanjutnya , Belanja Aceh Tahun Anggaran 2018 direncanakan Rp15,08 triliun lebih, realisasinya Rp12,30 triliun lebih atau 81,59%, terdiri atas Belanja Tidak Langsung direncanakan Rp4,13 triliun lebih, realisasinya Rp3,92 triliun lebih atau 94,79% dan Belanja Langsung direncanakan Rp10,94 triliun lebih, realisasinya Rp8,38 triliun lebih atau 76,59%.
“Pendapatan Asli Aceh bersumber dari Pajak, Retribusi, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Aceh Yang Sah, direncanakan Rp2,32 triliun lebih, realisasinya Rp2,28 triliun lebih atau 98,09%,” jelasnya lagi.
Sementara itu Penerimaan pembiayaan yang diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2017 direncanakan Rp832,35 miliar lebih, realisasinya Rp908,67 miliar lebih atau 109,17%. Sedangkan rencana pengeluaran pembiayaan Rp65 miliar lebih. Salah satu Pendapatan Asli Aceh lainnya sebagai daerah otonomi khusus, berupa penerimaan Zakat, direncanakan Rp50,24 miliar lebih, realisasinya Rp53,92 miliar lebih atau 107,33%.