ACEH -ANN
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui permohonan persetujuan pembentukan calon daerah otonomi baru (CDOB) kabupaten Aceh Malaka dan kota Panton Labu.
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR Aceh, Kamis (04/07) malam.
Wakil ketua DPR Aceh Sulaiman Abda menyebutkan, rencana itu merupakan rencana pemecahan dari kabupaten Aceh Utara. Usulan tersebut mengacu kepada undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang terakhir diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.
Sulaiman Abda melanjutkan, pembentukan daerah otonomi baru (dob) akan menimbulkan berbagai konsekwensi, terutama personil, pembiayaan dan perlengkapan, maka diharapkan kepada pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten Aceh Utara untuk memperhatikan kelengkapan syarat usulan calon daerah otonomi baru (CDOB) tersebut.
“Di seluruh Indonesia ada beberapa DOB baru yang berhasil meningkatkan pembangunan dan taraf ekonomi masyarakat dan ada juga yang harus digabungkan kembali dengan DOB induknya. Namun secara umum patut kita memberi apresiasi kepada panitia pemekaran yang sudah berusaha maksimal untuk mewujudkan harapan masyarakat di wilayah Aceh Utara yang apabila ini terwujud menjadi 5 daerah otonomi baru yang lahir setelah kabupaten Bireuen dan kota Lhokseumawe,” lanjutnya lagi.
Sulaiman Abda menambahkan dalam rapat paripurna DPR Aceh pihaknya merekomendasikan pembentukan calon daerah otonomi baru di Aceh.
”Alhamdulillah, DPR Aceh telah dapat merampungkan satu keputusan yang sangat ditunggu-tunggu oleh warga di daerah calon otonomi baru,” pungkas Sulaiman Abda.
(ADVERTORIAL)