• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    DPRK Aceh Besar Menyetujui Dan Mensahkan Anggaran Perubahan 2018 - 2019

    7/20/19, Sabtu, Juli 20, 2019 WIB Last Updated 2019-07-20T06:23:37Z
    KOTA JANTHO - ANN
    Dewan
    Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menyetujui dan mensahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) sebesar Rp 1, 97 triliun dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan III tahun 2018-2019, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Jumat (19/7/2019).

    Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman SE, dan dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab, Sekdakab Drs Iskandar MSi, unsur Forkopimda Aceh Besar, Anggota DPRK, Sekwan DPRK Aceh Besar Jamaluddin SSos MM, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat dijajaran Pemkab Aceh Besar.

    Rapat yang berlangsung mulai pagi hingga sore tersebut dengan agenda jawaban eksekutif (pemerintah) terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi sedangkan sore rapat paripurna ke 9 dengan agenda pendapat akhir fraksi fraksi terhadap rancangan qanun APBK-P Aceh Besar tahun 2019.

    Dalam rapat paripurna ke-9 yang cukup melelahkan tersebut, akhirnya lima fraksi yang ada di DPRK Aceh Besar menerima Raqan APBK P menjadi Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan APBK Aceh Besar tahun anggaran 2019.

    Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman SE, menjelaskan bahwa Qanun APBK-P tahun 2019 yang sahkan meliputi pendapatan sebesar Rp 1.830.625.607.535,- dan belanja Rp 1.970.443.061.682,17 atau defisit sebesar Rp 139.817.545.147,17.

    Sementara mengenai pembiayaan, Sulaiman menjelaskan bahwa penerimaan pembiayaan tahun 2019 sebesar Rp 144.817.454.147,17 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 5.000.000.000,- dengan demikian pembiayaan Netto Rp 139.817.454.147,17. "Maka perubahan APBK Aceh Besar tahun 2019 berada pada posisi defisit sebesar Rp 139.817.454.147,17," sebutnya.

    Dalam paripurna tersebut, Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman SE, memberikan apresiasi kepada badan anggaran, TAPD, seluruh anggota DPRK yang bersama pemerintah telah mampu menjalankan amanah rakyat dengan efektif dan efisien. "Semua dapat diselesaikan tepat waktu dan APBK-P ditetapkan lebih awal dari batas waktu diatur Pemendagri Nomor 38 tahun 2018," ujarnya.

    Ketua DPRK Sulaiman SE, menghimbau kepada seluruh OPD dijajaran Pemkab Aceh Besar untuk dapat mengenjot realisasi anggaran. "Jadi OPD harus lebih gesit dalam merealisasikan setiap kegiatan yang telah dialokasikan. Terutama sekali yang ada di APBK murni harap disegerakan," pintanya.

    Diakhir sambutan Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman SE, menegaskan bahwa pengesahan qanun APBK-P 2019 merupakan kado terindah yang kami persembahkan kepada sekuruh masyarakat Aceh Besar sebagai wujud kerja nyata dan dedikasi kepada konstituen yang kami wakili.

    Begitupun, dirinya atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar memohon maaf atas seluruh tutur kata dan tingkah laku kepada pemerintah dan rakyat, karena satu bulan lagi DPRK Aceh Besar periode 2014-2019 akan segera berakhir. "Kepada yang masih terpilih periode kedepan terus mengabdi dan yang tidak melanjutkan juga mengabdi, serta yang terpilih menjadi anggota DPRA juga bahu membahu dalam membangun Aceh Besar," pungkas Sulaiman.

    Sementara Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab, dalam kesempatan itu, juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatifvyang terlibat dalam penyelesaian APBK-P tahun 2019.

    Begitu juga dalam pidato jawaban eksekutif, Waled Husaini sapaan akrab Wabup Aceh Besar, mengharapkan kepada DPRK agar menegur atau memberikan koreksi kepada pemerintah apabila ada kesalahan dalam menjalan amanah ataupun bekerja untuk kemakmuran rakyat. "Semoga sinergifitas antara eksekutif dan legislatif terus memberikan hasil untuk kesejahteraan rakyat Aceh Besar," demikian Waled Husaini.



    FOTO/ HUMAS DPRK ACEH BESAR

    Suasana paripurna ke-9 masa persidangan III tahun 2018-2019 pengesahan Qanun APBK-P Aceh Besar, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Jumat (19/7/2019).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini