Banda Aceh - ANN
Nasional Wilayah I Aceh, anggaran untuk kelanjutan pembangunan jembatan Pango yang masih puntung itu, sudah masuk dalam usulan anggaran BPJN Wil I Aceh untuk tahun 2020.
Selanjutnya, pengalokasian anggaran untuk pembebasan tanah sudah dilakukan setiap tahun, namun setiap akhir tahun pula anggaran mati. Bertahun-tahun tidak ada realisasi pembebasan. DPRA setiap tahun menyetujui alokasi anggaran dalam APBA antara Rp25-30 miliar. Tapi anehnya, sejak tahun 2012 sampai 2017, pelaksanaan pembebesan tanahnya tidak pernah tuntas.
Misal, Pada 2018 lalu, DPR Aceh juga telah menyetujui alokasi anggaran sekitar Rp25 miliar. Namun, sampai Desember 2018, tidak ada kegiatan pembebasan tanah, sehingga anggaran pun menjadi Silpa 2018. Begitu juga di tahun 2019, DPRA kembali menyetujui anggaran pembebesan Rp52,7 miliar. Namun, tidak ada jaminan juga dana itu akan dipakai.
"Belum tersambungnya jembatan tersebut mengakibatkan sejumlah pengendera kendaraan bermotor dan mobil terjatuh ke seberang jalan. Meski pihak Dishub dan PU membuat batu pembatas, tetap saja ada yang merusak, sehingga membuat pengendara terjatuh ke seberang jalan.Makanya kami ajak Kadis PUPR Aceh ke lokasi jembatan ini untuk melihat langsung,” ungkap Sulaiman.
Dua minggu lalu, kata Sulaiman Abda, ada seorang pengendera sepeda motor yang terjatuh. Tangan dan kakinya patah. Akibat dari peristiwa itu, Dinas Perhubungan Aceh dan Dirlantas Polda Aceh memasang beton pembatas yang besar dan rambu-rambu lalu lintas, supaya tidak lagi mampu digeser oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pembatas cor beton jalan yang besar, kata Sulaiman Abda, bukanlah solusi permanen.
Kadis PUPR Aceh, Fajri mengatakan, tahapan kelanjutan pembebasan tanah jembatan Pango itu sudah berjalan, sudah sampai pada pembentukan Tim Pelaksana Pembebasan Tanah yang terdiri atas Dinas PUPR, BPKA, BPN, dan pihak terkait lainnya, termasuk Pemkab Aceh Besar sebagai pemilik wilayah.
Setelah terbentuk tim, kata Fajri, baru tim bekerja menyusun tahapan pelaksanaan lapangannya. Jumlah tanah yang mau dibebaskan untuk kelanjutan pembangunan jembatan, sebut Fajri, sekitar 49 persil lagi.
Untuk kelanjutan pembangunan jembatan Pango itu dibutuhkan areal tanah seluas 3 hektare, dengan lebar 60 meter dan panjang sekitar 500 meter. “Areal tanah seluas itu kita butuhkan, karena di atas jembatan pango itu akan dibangun jalan berbentuk angka delapan untuk persimpangan putar kendaraan dari empat ruas jalan masuk,” harapnya.
(ADVERTORIAL) Jembatan Pango Segera Di Teruskan
Banda Aceh - ANN
Nasional Wilayah I Aceh, anggaran untuk kelanjutan pembangunan jembatan Pango yang masih puntung itu, sudah masuk dalam usulan anggaran BPJN Wil I Aceh untuk tahun 2020.
Selanjutnya, pengalokasian anggaran untuk pembebasan tanah sudah dilakukan setiap tahun, namun setiap akhir tahun pula anggaran mati. Bertahun-tahun tidak ada realisasi pembebasan. DPRA setiap tahun menyetujui alokasi anggaran dalam APBA antara Rp25-30 miliar. Tapi anehnya, sejak tahun 2012 sampai 2017, pelaksanaan pembebesan tanahnya tidak pernah tuntas.
Misal, Pada 2018 lalu, DPR Aceh juga telah menyetujui alokasi anggaran sekitar Rp25 miliar. Namun, sampai Desember 2018, tidak ada kegiatan pembebasan tanah, sehingga anggaran pun menjadi Silpa 2018. Begitu juga di tahun 2019, DPRA kembali menyetujui anggaran pembebesan Rp52,7 miliar. Namun, tidak ada jaminan juga dana itu akan dipakai.
"Belum tersambungnya jembatan tersebut mengakibatkan sejumlah pengendera kendaraan bermotor dan mobil terjatuh ke seberang jalan. Meski pihak Dishub dan PU membuat batu pembatas, tetap saja ada yang merusak, sehingga membuat pengendara terjatuh ke seberang jalan.Makanya kami ajak Kadis PUPR Aceh ke lokasi jembatan ini untuk melihat langsung,” ungkap Sulaiman.
Dua minggu lalu, kata Sulaiman Abda, ada seorang pengendera sepeda motor yang terjatuh. Tangan dan kakinya patah. Akibat dari peristiwa itu, Dinas Perhubungan Aceh dan Dirlantas Polda Aceh memasang beton pembatas yang besar dan rambu-rambu lalu lintas, supaya tidak lagi mampu digeser oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pembatas cor beton jalan yang besar, kata Sulaiman Abda, bukanlah solusi permanen.
Kadis PUPR Aceh, Fajri mengatakan, tahapan kelanjutan pembebasan tanah jembatan Pango itu sudah berjalan, sudah sampai pada pembentukan Tim Pelaksana Pembebasan Tanah yang terdiri atas Dinas PUPR, BPKA, BPN, dan pihak terkait lainnya, termasuk Pemkab Aceh Besar sebagai pemilik wilayah.
Setelah terbentuk tim, kata Fajri, baru tim bekerja menyusun tahapan pelaksanaan lapangannya. Jumlah tanah yang mau dibebaskan untuk kelanjutan pembangunan jembatan, sebut Fajri, sekitar 49 persil lagi.
Untuk kelanjutan pembangunan jembatan Pango itu dibutuhkan areal tanah seluas 3 hektare, dengan lebar 60 meter dan panjang sekitar 500 meter. “Areal tanah seluas itu kita butuhkan, karena di atas jembatan pango itu akan dibangun jalan berbentuk angka delapan untuk persimpangan putar kendaraan dari empat ruas jalan masuk,” harapnya.
(ADVERTORIAL)