Banda Aceh - ANN
NI (32) warga Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, sebut saja bunga (5) dengan cara menyeret dan sudah tersebar luas di media sosial berhasil dijemput oleh Personel Polsek Ulee Lheue Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.
Ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Konferensi Pers yang disampaikan oleh Kapolsek Ulee Lheue AKP Ismail, SH di Polsek Ulee – Lheue, Senin siang, (2/12/2019).
AKP Ismail, SH mengatakan, setelah kami melihat video penganiayaan yang dikirimkan oleh saksi NM (yang memviralkan) kepada salah satu media sosial, kami langsung menelusuri lokasi kejadian.
“Kami menelusuri desa yang disebutkan oleh pengirim dengan bantuan kepala dusun untuk mengetahui titik kejadian, setelah kami menemukan lokasi, maka kami menjemput pelaku NI beserta korban serta didampingi oleh kadus dan keluarganya untuk dibawa ke Polsek” ujar Ismail.
AKP Ismail mengatakan, setelah kami lakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa yang melakukan hal tersebut dirinya. Sementara itu, pelaku menyesali perbuatan yang dilakukannya serta sudah siap menerima hukuman yang diberikan kepada nya.
“Pelaku menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas kejadian tersebut, dan ianya telah siap menerima sanksi yang ditetapkan pada dirinya” kata Ismail kepada para wartawan.
Ismail juga mencerikatan kronologis kejadian, awal mula kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (29/11/2019) sekitar jam 08.00 WIB, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menyeret korban di tanah dalam posisi kepala menyentuh tanah dan bagian kaki dipegang oleh pelaku.
“Pelaku pada saat kejadian mengenakan pakaian baju kurungan pendek kombinasi warna – warni melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya dengan cara menyeret korban dalam posisi kepala menyentuh tanah dan bagian kaki dipegang oleh pelaku, ini terlihat pada Video rekaman yang direkam oleh NM serta disebarkan kemedia sosial untuk dilakukan tindakan oleh aparat berwenang,” Ucap Ismail.
NI melakukan penganiayaan tersebut karena pelaku kesal terhadap korban (bunga) yang selalu merusak tanaman dan mencabut tanaman cabai di perkarangan rumah milik tetangganya. Saat ini, pelaku mendekam di Polsek Ulee – Lheue bersama anak korban yang masih kecil serta didampingi oleh keluarganya dan pihak konseling dari Dinsos Aceh dan P2TP2A.
Korban menderita luka memar dilengan tangan sebelah kiri serta luka gores dipaha sebelah kiri. Pelaku dipersangkakan Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 44 PKDRT Jo Pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam hukuman 5 Tahun Penjara dan denda 15 juta rupiah.
Sementara itu, Qodrat, S.Pd salah seorang pekerja sosial Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) Dinas Sosial mengatakan, ada beberapa hal yang akan dilakukan terkait kasus ini.
“Kami akan mendampingi terus anak ini selama proses hukum berlangsung, kami juga akan mendampingi korban selama proses pemulihan trauma dan rehabilitasi sosial anak” ucap Qodrat.
Selanjutnya, pemenuhan kebutuhan dasar dan nutrisi serta memastikan pengasuhan terbaik untuk anak tetap didalam keluarga, hal ini untuk menghindari keterpisahan anak dengan keluarga besar, dikarenakan pengasuhan yang terbaik dikeluarga tetap didampingi oleh Dinsos Kota Banda Aceh, Dinsos Provinsi Aceh dan Kementrian Sosial melalui Sakti Peksos” ucap Qodrat.