Banda Aceh - ANN
Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh kembali menangkap pengedar sabu – sabu yang beraksi di wilayah Kota Banda Aceh, Senin malam (9/12/2019).
Penangkapan tersangka MD (37) warga Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh tersebut bermula dari informasi warga masyarakat yang sudah mulai resah dengan kegiatan tersangka. Warga masyarakat memberitahukan kepada aparat kepolisian, khususnya Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh bahwa tersangka sering melakukan peredaran sabu – sabu kepada warga lainnya yang sering bertemu di desa tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Narkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK kepada tribratanewsrestabandaaceh. com mengatakan tersangka diamankan oleh petugas di pinggir jalan dusun jurong Tgk. Dianjong Desa Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.
“Pada saat digeledah oleh petugas, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti yang menyangkut dengan narkoba berupa sembilan paket sabu dengan berat 0,85 gram, satu buah alat hisap berupa bong, satu ikat plastik warna bening dan satu unit handphone merk Oppo berwarna gold” kata Boby.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tersangka MD mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas tersebut adalah milik Andi yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
“MD memperoleh sabu pada hari Senin (9/12/2019) di pinggir jalan Tgk. Dianjong Simpang Keudah, Desa Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja Kota Banda Aceh dari Andi (DPO). Sementara itu, Andi menjanjikan kepada tersangka MD, apabila paket sabu-sabu tersebut terjual dengan harga 100 ribu per paket, maka MD mendapatkan jerih payah sebesar 20 ribu per paket” pungkas Boby.
Sementara itu, MD yang telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dalam membatu Andi menjual sabu – sabu kepada warga masyarakat, dan tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara, tutur Boby.