• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    SETELAH CURI UANG PERUSAHAAN, SEORANG KARYAWAN SERAHKAN DIRI KE POLDA ACEH

    3/09/20, Senin, Maret 09, 2020 WIB Last Updated 2020-03-09T07:54:11Z


    Banda Aceh - ANN
    Seorang karyawan berinisial DA (26) beralamat Kuala Simpang, Aceh Tamiang, diduga setelah mencuri uang di perusahaan tempat ia bekerja yaitu di gudang PT Indo Marco Prismatama, Minggu (8/3) sekira pukul 08.00 wib menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Aceh.

    Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I.K., M. Si,  dalam siaran persnya, Minggu (8/3).

    Sebelumnya seorang karyawan berinisial YRS beralamat di Banda Aceh dan dari perusahaan yang sama telah membuat laporan ke Polda Aceh tentang tindak pidana pencurian ini dengan Laporan Polisi Nomor :LP / 71 / III / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT, tanggal 2 Maret 2020, sebut Kabid Humas.

    Kabid Humas mengatakan, YRS ini membuat laporan ke Polda Aceh karena sebelumnya,  pada Sabtu (1/3) sekira pukul 21.30 wib telah terjadi tindak pidana pencurian di gudang perusahaan yang terletak di Desa Baet, Baitussalam, Aceh Besar tersebut yang diduga dilakukan DA.

    YRS ini sendiri adalah Supervesor pihak vendor SSI yang bekerja sama dengan pihak BCA yang mendapat pemberitahuan melalui Whats App, bahwa setorang hari ini kurang sebesar Rp. 1.005.200.000,- (Satu milyar Iima juta dua ratus ribu rupaih). Kemudian YRS mengkonfirmasi ke Tim pelapor di Whats App Group bahwasanya setoran hari ini kurang dan menyuruh tim untuk melakukan pengecekan berangkas yang ada di ruangan Finance yang ada di Gudang  perusahaan itu, ternyata didapati uang berkurang, kata Kabid Humas.

    Kemudian YRS menghubungi terduga DA untuk menanyakan kenapa setoranya hari ini kurang, ternyata nomor Hp-nya tidak aktif lagi, sebut Kabid Humas.

    Akhirnya  YRS langsung menuju ke gudang perusahaan itu untuk melihat rekaman CCTV ternyata terduga membawa sebuah kotak yang berisi uang dari berangkas, atas kejadian ini PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp. 1. 005. 200. 000 (Satu milyar lima juta dua ratus ribu rupiah), kata Kabid Humas.

    Barang bukti yang diamankan petugas saat menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Aceh, berupa,
    uang tunai sejumlah Rp. 832.069.000,-, Satu Unit HP Merek Xiaomi Note 5A warna merah muda,
    Satu Kotak HP Xiaomi warna merah, satu lembar KTP, Satu buah gembok koper bersama dua anak kunci, tiga Kacamata, empat Buku bacaan Agama, satu Al-Quran, dua peci warna biru dan hitam,
    satu lembar handuk warna hijau, satu lembar selimut warna merah motif doraemon,
    satu lembar sarung warna hijau lumut,
    satu lembar sajadah warna hitam,
    satu lembar celana kain warna ungu,
    satu lembar celana kain warna hitam,
    satu lembar celana jeans warna hitam,
    satu lembar kaos warna biru dongker, satu lembar kaos warna hitam, dua lembar kaos warna Abu-abu, satu lembar kaos warna merah, satu lembar kaos warna biru muda, satu lembar kaos warna coklat,
    satu lembar kaos warna Abu-abu lengan merah,
    satu lembar Baju batik warna marah,
    satu lembar baju Kemeja Abu-abu,
    satu lembar baju koko warna Hijau,
    satu lembar baju koko warna coklat,
    satu lembar baju koko warna putih, satu tas kecil samping warna Abu-abu, dan
    satu tas koper warna biru merah Merk Pollo Good, kata Kabid Humas.

    Saat ini penyidik Ditreskrimum terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan mengamankan barang bukti serta melakukan pengembangan, sehingga proses hukum akan berjalan dengan baik, kata Kabid Humas lagi.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini