• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    RUMAH WARGA PAYA BAKONG AMBRUK AKIBATNYA ARUS KENCANG AIR SUNGAI

    8/02/20, Minggu, Agustus 02, 2020 WIB Last Updated 2020-08-02T15:34:56Z

    Aceh Utara -- ANN
    Sebelumnya sempat heboh di beritakan  di media terkait Abrasi yang terjadi di bantaran sungai krueng keureuto yang mengakibatkan  Sekitar  20 Rumah di  gampong Blang Gunci Kemukiman Tgk. Chik Paya Bakong Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara Terancam Hanyut Di bawa Arus Sungai, Sedang kan 1 Rumah Sudah Hancur sehingga penghuni nya harus Mengungsi, Pada (29/07/20), Lalu.

    Dan tadi Sore Abrasi kembali mengancam Satu Unit Rumah warga yang kembali  ambruk ke sungai akibat abrasi Krueng Keureuto di Desa Blang Gunci Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara, tersebut Sabtu, bahkan kejadian ini sudah lama mengancam Sejumlah warga di gampong Blang gunci, Kecamatan Paya Bakong. (1/8/20).

    Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB melalui Tim Investigasi nya Haiqal Pasee meminta Pemerintah Aceh utara untuk tidak menutup mata dan harus segera mencari jalan keluar untuk menangani abrasi tersebut. 

    "Kita meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, memperhatikan kejadian yang menimpa 20 Rumah warga lebih, gampong Blang Gunci Kecamatan Paya bakong, Kasian apa bila sampai menelan korban jiwa," Ungkap Haiqal pasee.

    Sebelumnya kami pernah turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi ini namun sangat memperihatinkan memang, " Kepada pemerintah kabupaten Aceh Utara, agar segera mendesak dinas terkait untuk mengambil tindakan penangulangan dan pencegahan terhadap kondisi belasan rumah lain nya." 

    Jangan hanya mengambil hati Masyarakat ketika masa kampanye saja, setelah ada di posisi pura pura buta dan pekak, seolah- olah Tidak ada persoalan apa apa di Kabupaten ini,  seharus nya  Adagium  “Salus populi suprema lex esto”, yang berarti  keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, Harus di junjung tinggi.

    " Bagi masyarakat juga berhak mempersoalkan atas sikap Diam pemerintah  terhadap sebuah peristiwa bencana Alam, Sebagai mana di maksud dalam Pasal 6 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan bencana. Termasuk kegiatan melindungi masyarakat dari dampak bencana, menjamin pemenuhan hak masyarakat yang tgerkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum, serta mengurangi risiko bencana., Ungkap Haiqal.


    Tambah Haiqal " Dalam UU No 24 Tahun 2007 ini Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab penuh  dalam  penyelenggaraan penanggulangan bencana. Setiap orang berhak mendapatkan pelindungan   sosial dan rasa  aman.

    Selain itu setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, memperoleh  ganti  kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi, Tutup Haiqal.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini