• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah MT Lantik Manajemen BPKS

    9/03/20, Kamis, September 03, 2020 WIB Last Updated 2020-09-03T05:53:18Z


     Sabang I ANN

    Senin 31-8-2020, Akhirnya Pelaksana Tugas Gubernur Aceh sebagai Ketua Dewan Kawasan Sabang berani mengambil sikap untuk melantik manajemen baru Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang.


     Nama-nama manajemen baru BPKS yang dilantik seperti, Iskandar Zulkarnain (Kepala) dan Teuku Zanuarsyah (Wakil Kepala), Abdul Manan (Deputi Umum), Erwanto (Deputi Komersil) dan Azwar Husen (Deputi Teknik) serta Zamzami (Deputi Pengawasan).


    Mareka ini menggantikan manajemen BPKS yang lama yang dinahkodai Ir Razuadi dan Islamuddin. Lalu, apa saja fungsi dan tugas utama yang diemban lembaga maupun oleh manajemen BPKS ini..?


     Maka untuk mengenal lebih jauh lembaga ini kita ingin sedikit menjelaskan tentang makna eksistensi BPKS. BPKS adalah salah satu Lembaga Nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 Sabang merupakan sebuah kawasan perdagangan dan pelabuhan yang berada dalam wilayah Indonesia  yang di dalamnya terjadi proses penggudangan barang, handling,  kegiatan manufaktur serta kegiatan reekspor tanpa hambatan oleh otoritas kepabeanan.


     Di dalam Kawasan Bebas diperlakukan kebijakan melalui penghapusan atas rezim bea dan cukai berikut halangan non-tarif serta pajak pada  perdagangan internasional dalam hal pabean diberlaku-kan sama sebagaimana produk sektor produksi lokal bilamana dijual di dalam negeri.


    Kebijakan ini berguna untuk mengurangi atau menghilangkan keseluruhan hambatan perdagangan di mana barang dapat mendarat, masuk, ditangani, diproduksi atau dilakukan penjualan ulang, dan diekspor di Kawasan Bebas tanpa intervensi kepabeanan yang hanya berlaku pada perdagangan internasional.


     Kawasan Bebas pada umumnya memberikan fasilitas dalam bidang usaha perdagangan, pengiriman barang, impor, dan ekspor.


    Selain itu regulasi yang lain diperlonggar dan tarif di berbagai bidang perpajakan yang ditiadakan menjadi daya tarik utama dalam Kawasan Bebas.


    Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 sebagaimana ditetapkan sebagai Undang-Undang dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2000.


     Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.


    Fungsi Kawasan Kawasan Bebas mempunyai fungsi sebagai tempat untuk mengembangkan usaha-usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, kesehatan dan farmasi, dan bidang-bidang lainnya.


     Fungsi Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud meliputi :


    1. Kegiatan manufaktur, rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, pengepakan, dan pengepakan ulang atas barang dan bahan baku dari dalam dan luar negeri, pelayanan perbaikan atau rekondisi permesinan, dan peningkatan mutu;


    2. Penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana air dan sumber air, prasarana dan sarana perhubungan termasuk pelabuhan laut dan bandar udara, bangunan dan jaringan listrik, pos dan telekomunikasi, serta prasarana dan sarana lainnya.


     BP mempunyai wewenang membuat berbagai ketentuan Kepala Badan Pengusahaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Bebas sebagaimana fungsi yang dimiliki Kawasan Bebas tersebut.


    Badan Pengusahaan mempunyai wewenang untuk membuat berbagai ketentuan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


     Badan Pengusahaan juga berwenang mengeluarkan izin-izin usaha dan izin usaha yang diperlukan bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Bebas melalui kelimpahan wewenang.


    Badan Pengusahaan dengan persetujuan Dewan Kawasan dapat mengadakan peraturan di bidang tata tertib pelayaran dan penerbangan, lalu lintas barang di pelabuhan dan penyediaan fasilitas pelabuhan, dan lain sebagainya serta penetapan tarif untuk segala macam jasa sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.


     Walaupun Kawasan Bebas dibedakan dari Daerah Pabean, Peraturan perundang- undangan karantina manusia, hewan, ikan dan tumbuh- tumbuhan untuk wilayah Republik Indonesia tetap berlaku di dalam Kawasan Bebas.


     Peraturan perundang- undangan di bidang keimigrasian Republik Indonesia tetap berlaku di dalam Kawasan Bebas, meskipun dapat diberikan kemudahan/fasilitas keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis perdagangan bebas di dalamnya.


    Segala pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, wajib dilakukan di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk dan hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan.


     Wajib menyampaikan Pemberitahuan Pabean Pengusaha pun hanya dapat memasukkan barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.


    Walau tetap wajib menyampaikan Pemberitahuan Pabean, pemasukan dan pengeluaran barang tidak perlu dilakukan oleh pengusaha yang mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan kawasan dalam hal:


    1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;


    2. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;


    3. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;


    4. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;


    5. persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;


    6. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;


    7. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; 8. barang pindahan;


    9. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman;


    10. obat-obat yang dimasukkan dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;


    11. bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan;


    12. peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;


    13. barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;


    14. barang untuk keperluan olahraga yang dimasukkan oleh induk organisasi olahraga nasional;


    15. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;


    16. buku ilmu pengetahuan; dan


    17. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini