Banda Aceh | ANN
Sebanyak 30 orang pelanggar prokes dijaring di Jalan T. Panglima Nyak Makam, Lampineung, Banda Aceh, dalam operasi yustisi yang digencarkan tim peucrok, Minggu (28/2/21) sore.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam siaran persnya menyebutkan, puluhan anggota tim peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh pada Minggu (28/2/21) sore menggelar operasi yustisi di daerah itu dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya.
Saat menggelar operasi di daerah itu, tim peucrok kemudian menjaring 30 orang pelanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker, ucap Kabid Humas.
Selanjutnya Kepada 30 orang pelanggar prokes itu, petugas memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi, jelas Kabid Humas.
Dalam operasi itu, tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19, tutup Kabid Humas.