Banda Aceh-ANN
Tim peucrok, Selasa (9/2/21) sore hingga selesai menggelar operasi yustisi di Jalan Laksamana Malahayati-Krueng Cut Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, kembali menjaring 5 orang pelanggar prokes.
Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam siaran persnya menyebutkan, puluhan anggota tim peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh tadi sore menggelar operasi yustisi di daerah itu dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya.
Saat menggelar operasi itu, petugas kemudian menjaring 5 orang pelanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker, ucap Kabid Humas.
Kepada masyarakat yang melanggar prokes tersebut, petugas kemudian memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi, jelas Kabid Humas.
Dalam operasi itu, tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19, tutup Kabid Humas.