• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    OPERASI YUSTISI JARING 30 ORANG PELANGGAR PROKES DI PELABUHAN ULEE LHEUE BANDA ACEH

    2/12/21, Jumat, Februari 12, 2021 WIB Last Updated 2021-02-12T03:18:51Z

    Banda Aceh I ANN


    Tim peucrok kembali menjaring 30 orang pelanggar prokes di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, saat tim peucrok menggelar operasi yustisi di daerah itu, Kamis (11/2/21) sore.

    Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, didampingi Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam siaran persnya Jum'at (12/2/21) menyebutkan, puluhan anggota tim peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh tadi sore menggelar operasi yustisi di daerah itu dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya. 

    Saat menggelar operasi itu, petugas kemudian menjaring 30 orang pelanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker, ucap Kabid Humas. 

    Kepada masyarakat yang melanggar prokes tersebut, petugas kemudian memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi, jelas Kabid Humas. 

    Dalam operasi itu, tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19, tutup Kabid Humas. 



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini