Banda Aceh - ANN
Dalam rangka melaksanakan program Kapolri nomor 7 tentang pemantapan dukungan Polri dalam penanganan Covid-19 dan untuk meningkatkan pendisiplinan prokes, Satgas Yustisi, Senin (08/02/2021) menggelar razia prokes di Pango Raya, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito didampingi oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si menyebutkan, satgas yustisi menjaring sedikitnya 12 pelanggar dalam razia dengan sasaran pengendara roda dua dan empat tersebut.
"Ada 12 pelanggar yang terjaring dalam razia yang melibatkan personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP/WH," ungkapnya.
"Seluruh pelanggar yang terjaring dalam razia tersebut diberikan sanksi sosial oleh petugas," ujarnya.
Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa Menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Namun lanjutnya, dalam operasi yustisi tersebut petugas tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.
"Patroli Yustisi tersebut akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.