Pidie Jaya | ANN
Badan pengelolaan kekayaan Kabupaten Pidie jaya pada pertengahan bulan februari 2021 melaksanakan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2021
Melalui bidang pendapatan, Cetak Massal insyaallah dijadwalkan selesai pada akhir bulan Maret, Sedangkan proses pendistribusian SPPT dan DHKP PBB-P2 dilakukan secara berjenjang ke 8 kecamatan kabupaten Pidie jaya untuk didistribusikan ke 222 desa, Jelas Kabid pendapatan Safrizal SE. MM
Kemudian lanjut nya untuk pendistribusian tepat waktu diharapkan wajib pajak akan memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tanggal jatuh tempo 30 September 2021, karena pembayaran setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
Kemudian sambungnya, Wajib Pajak setelah menerima SPPT PBB P-2 diharapkan untuk meneliti kebenaran SPPT apabila terdapat kesalahan segera mengajukan banding permohonan pembetulan datanya kepada kepala desanya supaya kesalahan data bisa di perbaiki.Tutup nya