• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    DIGELAR OPERASI YUSTISI DI DUA TEMPAT DI BANDA ACEH JARING 8 ORANG PELANGGAR PROKES

    3/02/21, Selasa, Maret 02, 2021 WIB Last Updated 2021-03-02T16:27:49Z

    Banda Aceh |ANN


    Tim peucrok menggelar operasi yustisi di dua tempat di Kota Banda Aceh, Sabtu (27/2/21) malam dan jaring 8 orang pelanggar  prokes tak pakai masker.

    Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil,  melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam siaran persnya,Minggu (28/2/21) menyebutkan, puluhan anggota tim peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh pada Sabtu (27/2/21) malam  menggelar operasi yustisi di dua lokasi di Banda Aceh masing-masing di Jalan Sultan Malikul Saleh, Lamlagang dan Jalan Taman Sri Ratu Safiatuddin, Lampriet dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya. 

    Saat menggelar operasi di daerah itu, tim peucrok kemudian menjaring 8 orang pelanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker, ucap Kabid Humas. 

    Kepada 8 orang pelanggar prokes itu, selanjutnya petugas memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi, jelas Kabid Humas. 

    Dalam operasi itu, tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19, tutup Kabid Humas. 



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini