Puluhan personil Polres Bener Meriah mengikuti kegiatan sosialisasi dan Penyuluhan Hukum dari Tim Bidkum Polda Aceh. Kegiatan dilaksanakan di Aula Endra Darma Laksana Polres Bener Meriah, Selasa (31/08/2021).
Tim Sosialisasi dan Penyuluhan hukum dari Bidkum Polda Aceh dipimpin oleh Kabidkum Polda Aceh, Kombespol, Wika Hardianto, S.H, S.I.K, M.H, yang didampingi oleh Kompol Heri Manja Putra, S.H Kasubbidbankum Bidkum Polda Aceh, AKP Marzuki, S.H, M.Si, Kaurham Subbidbankum Bidkum Polda Aceh dan
Kegiatan ini diikuti oleh Wakapolres Bener Meriah Kompol Risnan Aldino, S.I.K, para Kabag, para Kasat, para Kapolsek, para kanit Polres dan Polsek Polres Bener Meriah.
Dalam Sambutannya Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K, mengucapkan selamat datang kepada Tim Bidkum Polda Aceh.
Kami berharap kedatangan Tim Bidkum ini dapat memberikan pencerahan kepada seluruh peserta atau anggota Polres Bener Meriah semoga bisa menjadi bekal ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Mudah mudahan dengan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini personel Polres Bener Meriah dapat menegakkan hukum dengan profesional. Kata AKBP Agung
Untuk penyuluhan hukum yang digelar di Polres Bener Meriah mengusung tema, "pra peradilan sebagai sarana kontrol penyidikan tindak pidana dalam mewujudkan penyidik yang presisi"
Mengawali kegiatan Kabidkum Polda Aceh, Kombespol, Wika Hardianto, S.H, S.I.K, M.H, memberikan arahan kepada perseta yang hadir "Kami berharap materi yang disampikan bisa menjadi acuan bagi kita semua, bagi personil di Polres dan Polsek, hal tersebut karena langsung bersinggungan dengan masyarakat,”.
"Tolong berhati hati dalam penetapan tersangka penggeledahan dan penyitaan. Praperadilan ini merupakan kontrol terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Polisi" pungkasnya
Kemudian lebih lanjut untuk materi penyuluhan disampaikan oleh, Kompol Heri Manja Putra, S.H kemudian dilanjutkan oleh AKP Marzuki, S.H, M.Si, Kaurham Subbidbankum Bidkum Polda Aceh.
Pada sosialisasi dan penyuluhan tersebut Tim menyampaikan materi diantaranya tentang dasar hukum pra peradilan, proses pra peradilan dan kesiapan administrasi pra peradilan.