Penerapan syariat Islam di Aceh menjadi kebanggaan dan landasan utama dalam pengembangan wisata halal di Aceh. Setidaknya ada beberapa faktor utama dalam pengembangan wisata halal di Aceh. yaitu penilaian kebersihan, kelayakan fasilitas umum dan fasilitas dasar ibadah; promosi pariwisata halal melalui digital; serta sertifikasi usaha jasa dan SDM pariwisata. Pengembangan wisata halal tidak sebatas pada destinasi yang memiliki unsur religi seperti masjid atau peninggalan sejarah Islam semata, tetapi juga mencakup destinasi wisata alam, budaya, dan kuliner. Oleh karena itu salah satu hal penting dalam mendukung destinasi wisata halal di Aceh, adalah menjamin semua produk kuliner di Aceh halal melalui sertifikasi. Sertifikasi halal adalah instrumen penting, karena kuliner adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan wisata dan merupakan kebutuhan dasar yang akan selalu dicari dan dinikmati oleh masyarakat. Aceh sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam, sejak 5 tahun lalu telah memiliki aturan khusus, yaitu Qanun Aceh nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal.
Saat ini, para pelaku usaha khususnya jasa pangan/kuliner masih banyak yang belum memahami pentingnya sertifikasi halal, memahami cara mengajukan sertifikat halal atas produknya, belum mengerti kegunaan sertifikasi halal sehingga memilih untuk menunda pengurusannya dan para pelaku usaha menganggap proses pengajuan sertifikasi halal sangat rumit. Oleh karena itu, untuk mendukung tercapainya pelaksanaan wisata halal Aceh maka Jurusan Teknologi Hasil Pertanian, USK bekerja sama dengan Pusat Riset Halal USK mensosialisasikan, memberikan edukasi serta mendampingi pelaku usaha dalam mendapatkan bimbingan teknis pengurusan sertifikasi halal agar dapat menjalankan usaha dengan legalisasi jaminan produk aman, berkualitas dan halal dengan perolehan sertifikat halal.
Pada tanggal 23 Juli 2021 lalu, tim yang terdiri dari Dr. Satriana, S.T., M.T, Fahrizal S.TP., M.Sc., Ryan Moulana, S.TP., M.Sc dan Prof. Dr. Muhammad Dani Supardan, S.T., M.T memberikan edukasi tentang sertifikasi halal kepada UMKM Tahu Solo yang berada di Banda Aceh. Produk tahu dari UMKM ini telah banyak didistribusikan di pasar-pasar yang ada di seputaran Banda Aceh, Aceh Besar dan juga Sabang. Pada dasarnya UMKM Tahu Solo sudah sering mendapatkan penyuluhan dari instansi terkait seperti BPOM dan Dinas Lingkungan mengenai keamanan pangan dan juga limbah produksi. Berdasarkan pengamatan dilokasi, semua persyaratan yang diminta oleh kedua instansi tersebut sudah terpenuhi. Pemeriksaan bahan tambahan seperti formalin dan borax, juga sudah beberapa kali dilakukan dan sejauh ini, produk tahu dari UMKM Tahu Solo dinyatakan aman dari Bahan Tambahan yang dilarang untuk digunakan pada makanan.
Tim menyarankan apabila usaha belum dapat menyediakan kemasan yang memungkinkan, maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu logo halal Tahu Solo cukup diinformasikan dalam satu flyer yang dipasang di tempat usaha sehingga pembeli yang datang langsung ke tempat usaha dapat mengetahui jika Tahu Solo sudah masuk katagori Halal dan Thoyib, pelaku usaha juga dapat menempelkan logo halal pada sisi kemasan wadah plastik apabila menjual dengan volume besar, serta untuk dapat menyampaikan pesan bahwa Tahu Solo sudah berkategori halal juga dapat dilakukan dengan memberikan selebaran yang berisi informasi tersebut kepada pembeli partai besar maupun kecil. Selebaran juga dapat ditempelkan pada beberapa titik di lokasi pasar yang ramai menjual produk Tahu Solo. Kondisi sanitasi dan higiene UMKM Tahu Solo sudah baik dan masih perlu ditingkatkan lebih baik lagi karena 2 (dua) hal ini yang mutlak menjadi perhatian mengingat apabila kedua faktor ini terabaikan maka peluang kontaminasi kotoran, mikroba dan lain-lain akan lebih besar dan menjadikan produk menjadi tidak halal dan tidak thoyib.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi sertifikasi halal ini diharapkan UMKM Tahu Solo dapat segera mengajukan permohonan sertifikat halal sebagai legalisasi dan memperhatikan perbaikan-perbaikan yang disarankan. Sertifikasi halal kepada pelaku usaha, bukan sebatas menjalankan tanggungjawab produsen melindungi konsumen, namun juga sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program wisata halal di Aceh. Wisata halal akan menjadi andalan untuk menghadirkan daya tarik para wisatawan untuk datang ke Aceh.