BANDA ACEH - ANN Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh membongkar paksa delapan rumah milik pensiunan USK yang berada di Sektor Timur Kopelma Darussalam, Aceh Besar, Senin (1/11).
Usai dilakukan pembongkaran paksa, barang-barang milik pensiunan dosen USK itu diletakkan di pinggir jalan.
Leni, salah seorang pemilik rumah yang dibongkar itu mengaku belum tahu akan meletakkan kemana barang-barang miliknya setelah dibongkar oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh.
"Kita nggak tahu taruk kemana barang. Itu diletakkan di depan rumah, kita takut nanti barang hilang," kata Leni kepada awak media, Senin (1/11/2021).
Selain itu, Leni mengaku, pengosongan serta pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH itu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
"Mereka langsung datang tadi, dan terus membongkar rumah kami," ujarnya.
Pihaknya sebelumnya meminta waktu tenggat waktu kepada Satpol PP dan Rektorat USK dua hari untuk mengosongkan rumah tersebut.
"Maunnya ada dispensasi dua hari saja. Tadi kami sudah minta, kata Satpol PP mereka hanya menjalankan tugas," ujarnya.
Sementara, kata Leni, dari Biro Rektorat pun tak ada solusi sama sekali. Sebab mereka hanya meminta tenggat waktu dua hari saja.
Jika diberi kesempatan dua hari itu, kata Leni, pihaknya tetap akan keluar dari rumah tersebut. Selain itu pihaknya saat ini tidak tahu akan meletakkan kemana barang-barangnya.
"Untuk tidur saja kami tidak tahu. Segitu banyak barang mau dibawa kemana. Kalau hujan bagaimana, atau hilang juga gimana?," tanya Leni.
"Kalau diambil orang nanti siapa yang tanggung. Ada hati? mau kemana dibawa,"imbuhnya
Sumber.Dally mail Indonesia.