• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Diduga Korupsi, Kepala Desa Pulau Bunta Ditahan

    11/12/21, Jumat, November 12, 2021 WIB Last Updated 2021-11-12T12:34:38Z

    Banda Aceh - ANN Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus menahan terduga pelaku tindak pidana korupsi berinisial AM, yang merupakan Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (11/11/2021).


    Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K. dalam keterangan singkatnya menyampaikan, penahanan terhadap saudara AM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta, Tahun Anggaran 2015-2019.


    "Benar, yang bersangkuatan sudah ditahan terkait kasus dugaan korupsi untuk 20 hari ke depan, yaitu dari tanggal 11-30 November 2021," ujar Sony.


    Sony juga menyebutkan, berdasarkan hasil audit, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp438.012.000.


    "Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp438.012.000," terangnya singkat, Jumat (12/11/2021) di Mapolda Aceh.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini