Petugas Rutan Kelas IIB Jantho gagalkan penyelundupan barang diduga narkoba di dalam sebuah Roti. Foto: Humas Satker Rutan Jantho
Aceh Besar | Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho menemukan Narkoba jenis sabu, barang kiriman yang dibawa pengunjung untuk Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Jantho saat pemeriksaan di Pos P2U Rutan Minggu, 30 Januari 2022.
Barang mencurigakan diduga narkoba dan handphone tersebut ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan barang bawaan pengunjung di Pos P2U RutanJantho , Kata Kepala Rutan Kelas IIB Jantho Ir. Bambang Waluyo dalam keterangannya kepada media Minggu (30/1).
“Bambang menjelaskan yang bahwa pada pukul 17.15 WIB petugas P2U menerima barang yang dibawa pengunjung untuk narapidana (FZ) Kasus Narkoba hukuman 7 tahun, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang haram Narkoba jenis sabu dalam roti seberat 4,47 grm”, jelasnya.
Selanjutnya pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung beserta narapidana tersebut dan selanjutnya diserahkan ke Polres Aceh Besar untuk Pemeriksaan lebih lanjut, terangnya.
Ia menegaskan bahwa petugas jaga di Rumah Tahanan Negara (Rutan) akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan pengunjung. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Rutan.
“Kami tidak segan untuk mengamankan barang terlarang yang coba dimasukkan pengunjung ke dalam Rutan, serta menindak tegas siapa saja yang melakukan percobaan memasukkan barang terlarang tersebut,” pungkasnya.”