• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Tiyong Melawan Tempuh Jalur Hukum

    1/29/22, Sabtu, Januari 29, 2022 WIB Last Updated 2022-01-30T03:14:42Z
     PNA versi KLB ,Samsul Bahri Alias Tiyong 

    Banda Aceh | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai PNA versi KLB, Samsul Bahri alias Tiyong menegaskan. Dia dan jajaran tetap menolak putusan Kanwil Kumham Aceh yang mengukuhkan DPP PNA di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf.

    Alasannya, putusan tadi mengada-ada, padahal sebelumnya mereka sudah beraudiensi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh.

    "Bahwa nota penolakan SK itu sendiri dengan alasan yang cukup diada-adakan," kata Tiyong disela-sela acara Duek Pakat Anak Syuhada Jumat (28/1/2022) malam di Hotel Mekkah Banda Aceh.

    Salah satunya disebut Tiyong, ketidakhadiran Majelis Tinggi Partai saat Kongres Luar Biasa (KLB) dilaksanakan. Sementara majelis tinggi partai bersifat kolektif kolegial.

    "Jadi, tiga yang menandatangani dari lima majelis tinggi partai maka KLB dianggap tidak sah," ujar dia.

    "Nah, kalau kita berbicara kolektif kolegial sifatnya seperti fardhu kifayah atau cukup terwakili saja. Lalu kalau kolektif kolegial dianggap tidak sah karena tak memenuhi lima orang, termasuk Irwandi salah satunya, bagaimana Irwandi bisa hadir KLB dan membubuhka tanda tangannya, sementara dia di penjara," jelas Tiyong.

    Selain itu, bila Kanwil beralasan ada pemalsuan tanda tangan yang tidak identik dengan nama yang tulis berbeda, maka sebut Tiyong, yang bisa membuktikan palsu atau tidak adalah pengadilan yang tentukan kita lihat nanti siapa pengkhianat dalam wadah PNA bagi saya tidak ada masalah ujarnya.

    "Tugas Kanwil adalah memverifikasi adminitrasi sah atau tidak KLB," tegasnya.

    "Saya tetap berpegang pada itu, masalah dipecat dari ketua harian saya tidak peduli, karena ini bukan yang pertama saya dipecat. Saya juga pernah dikeluarkan dari keanggotaan partai oleh Irwandi Yusuf," ungkapnya.

    Tak hanya itu, Tiyong juga menegaskan bahwa dirinya tetap setia dan memperjuangkan PNA versi KLB, jika pun dianggap tidak sah pihaknya akan menempuh jalur hukum dan membuktikan nantinya di pengadilan.(***)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini