PIDIE JAYA,.- Pengerebekan yang berasil di lakukan jajaran Kepolisian Resort Pidie jaya di bawah Tim Opsnal Sat res Narkoba pijay, terhadap A bin R warga klibeut Ulee Ceu, Pidie, tadi malam, pukul 22:00 wib, (7/2/22) di Gampong peurade, kecamatan Pante raja, Pijay.
Informasi yang kami terima dari Kapolres PIJAY, AKBP. Musbagh Ni'am, S,Ag, S.H, M.H, melalui kasat Narkoba, AKP Rahmat, S.H, A bin R berasil kami Tangkap setelah ada informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran barang haram di Gampong warga di maksud.
"Setelah Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pijay, bergegas melakukan Pengerebekan kelokasi tersangka" ungkap kasat
Tepat nya pukul 22.00 wib, Tim Opsnal Sat res Narkoba berasil melakukan penangkapan terhadap A bin R terduga pengguna sabu.
Dari hasil Pengerebekan dimaksud Kemudian lanjut AKP Rahmat, polisi mengamankan pengguna Narkoba dan barang bukti berupa 1 paket kecil Narkotika jenis sabu yang terbungkus rapi dengan plastik bening dengan berat 1 gram, ungkap kepada media.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pijay guna untuk proses hukum selanjutnya" sambungnya.
Menurut Keterangan A bin R, barang bukti di maksud, dibelinya dari H, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
A Bin R di anggap melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan pidana penjara minimal 5 tahun.(her)