• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Anggota DPRA Desak Pemerintah Aceh Cabut Aturan Baru JHT

    3/06/22, Minggu, Maret 06, 2022 WIB Last Updated 2022-03-06T11:37:04Z

    BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Demokrat Nurdiansyah Alasta, menanggapi soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

    Hal ini sejalan dengan yang diinstruksikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

    Komisi II DPRA Gelar Rapat Koordinasi Kebun Program Plasma
    AHY menginstruksikan, Fraksi Demokrat di parlemen untuk menolak dan mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Menteri tersebut, karena salah satu poin yang mengatur tentang syarat pencairan JHT dianggap dapat merugikan para pekerja.

    “Selaku perpanjangan tangan Partai Demokrat di parlemen Aceh, dan ikut menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah, kita mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut karena merugikan pekerja,” kata pria yang akrab disapa DNA tersebut, Minggu (20/02/2022)

    Selanjutnya, Bendahara Umum DPD Demokrat Aceh ini menambahkan, pemberlakuan Peraturan Menteri tersebut dinilai dapat merugikan pekerja di seluruh Indonesia termasuk Aceh.

    “Peraturan Menteri ini akan merugikan pekerja di seluruh Indonesia, termasuk Aceh. Oleh karena itu, kita di Aceh yang merasa dirugikan oleh aturan tersebut juga harus memiliki suara yang sama untuk menolak aturan itu,” ujarnya.

    Saat ini, lanjut Nurdiansyah, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut, sedang hangat diperdebatkan karena merugikan para pekerja yang ada di Indonesia.[ADV]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini