• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    JAKSA PENUNTUT UMUM KEJARI ACEH BESAR TERIMA PENYERAHAN TANGGUNG JAWAB TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) ATAS PERKARA TINDAK PIDANA DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PADA PENGELOLAAN DANA DESA UNTUK DESA PULO BUNTA KECAMATAN PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR YANG BERSUMBER DARI APBN DAN APBK TAHUN 2015 S/D 2019 DARI PENYIDIK POLDA ACEH.

    3/08/22, Selasa, Maret 08, 2022 WIB Last Updated 2022-03-08T11:10:07Z
    Banda Aceh - Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum 
    kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan berkas perkara terhadap 1 (satu) orang Tersangka 
    dan 86 (delapan puluh enam) Barang Bukti berupa dokumen atas perkara Tindak Pidana 
    Korupsi/penyelewengan pada pengelolaan Dana Desa untuk Desa Pulo Bunta Kecamatan Peukan Bada 
    Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari APBN dan APBK tahun 2015 s/d 2019 dari Penyidik Polda 
    Aceh, bertempat di ruang tahap 2 Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
    Adapun tersangka yaitu inisial AM (55 tahun) yang merupakan kepala Desa Pulo Bunta Tahun 2015 s/d 
    2019, sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/49/IX/RES.3.3/2021/DITRESKRIMSUS.
    Bahwa Tindak Pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang pada Penggunaan dan pengelolaan 
    Dana Desa Gampong Pulo Bunta Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari 
    APBN dan APBK Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2015 s/d 2019., yang dilakukan oleh 
    Tersangka AM (55) selaku Kepala Desa Gampong Bunta Periode Tahun 2015 s/d tahun 2019, yang 
    mana sejak tahun 2015 s/d tahun 2019 Desa Pulo Bunta menerima bantuan Desa dengan total jumlah 
    selama 5 tahun Rp. 3.755.788.350,- ( tiga milyar tujuh ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh 
    delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah). Dari hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara (PKKN) 
    yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Nomor 700/212/IK/2021, tanggal 02 
    November 2021 telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 438.012.932.,- (empat ratus tiga puluh 
    delapan juta dua belas ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah).
    Bahwa perbuatan tersangka AM (55 tahun) melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 
    1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan 
    atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 
    KUHP.
    selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh) hari kedepan di Rutan 
    Kelas IIB Banda Aceh.
    Kota Jantho, 08 M
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini