Banda Aceh - Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum
kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan berkas perkara terhadap 1 (satu) orang Tersangka
dan 86 (delapan puluh enam) Barang Bukti berupa dokumen atas perkara Tindak Pidana
Korupsi/penyelewengan pada pengelolaan Dana Desa untuk Desa Pulo Bunta Kecamatan Peukan Bada
Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari APBN dan APBK tahun 2015 s/d 2019 dari Penyidik Polda
Aceh, bertempat di ruang tahap 2 Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Adapun tersangka yaitu inisial AM (55 tahun) yang merupakan kepala Desa Pulo Bunta Tahun 2015 s/d
2019, sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/49/IX/RES.3.3/2021/DITRESKRIMSUS.
Bahwa Tindak Pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang pada Penggunaan dan pengelolaan
Dana Desa Gampong Pulo Bunta Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari
APBN dan APBK Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2015 s/d 2019., yang dilakukan oleh
Tersangka AM (55) selaku Kepala Desa Gampong Bunta Periode Tahun 2015 s/d tahun 2019, yang
mana sejak tahun 2015 s/d tahun 2019 Desa Pulo Bunta menerima bantuan Desa dengan total jumlah
selama 5 tahun Rp. 3.755.788.350,- ( tiga milyar tujuh ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh
delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah). Dari hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara (PKKN)
yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Nomor 700/212/IK/2021, tanggal 02
November 2021 telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 438.012.932.,- (empat ratus tiga puluh
delapan juta dua belas ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah).
Bahwa perbuatan tersangka AM (55 tahun) melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan
atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1
KUHP.
selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh) hari kedepan di Rutan
Kelas IIB Banda Aceh.
Kota Jantho, 08 M