Banda Aceh, Kadis Kominfo Aceh, Marwan Nusuf, B.HSc, MA menyerahkan secara langsung aplikasi "Si-JAMAL" kepada Kepala Sekretariat MPU Aceh, H. Murni, SE., MM di Kantor Diskominfo Aceh, Rabu (9/2/2022).
Aplikasi Si-JAMAL yang disingkat dari Sistem Jaminan Halal ini merupakan sebuah inovasi tata kelola pemerintahan berupa aplikasi informasi teknologi yang memudahkan masyarakat untuk mengakses produk halal serta meringankan masyarakat pelaku usaha di Aceh yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal produknya.
Secara teknis aplikasi Si-JAMAL ini memiliki dua manfaat yaitu masyarakat dapat mengakses produk halal melalui aplikasi ini dengan hanya menuliskan nama produk atau nomor sertifikat halal, selanjutnya aplikasi ini akan menampilkan data produk halal sekaligus kode QR yang dapat dipindai melalui smart phone.
Manfaat keduanya, dengan lahirnya aplikasi ini memudahkan pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produk untuk disertifikasi halal juga disediakan menu pengisian permohonan sertifikasi produk halal sehingga masyarakat tidak perlu bertatap muka dengan petugas, melalui sistem aplikasi ini pelaku usaha akan segera mendapatkan informasi permohonan yang diajukan.
Bagi masyarakat dapat mengakses aplikasi Si-JAMAL ini melalui website “sjph.acehprov.go.id”. Masyarakat Aceh juga bisa langsung berkunjung ke Aceh Halal Center yang berada di komplek Sekretariat MPU Aceh, Jl. Soekarno-Hatta, Desa Tiengkeum, Darul Imarah, Aceh Besar.
Aplikasi Si-JAMAL diharapkan dapat mendukung program pemerintah pusat sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada Pasal 4 disebutkan bahwa "produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal".
Untuk skala lokal (Provinsi Aceh) aplikasi Si-JAMAL ini mempercepat implementasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Sertifikasi produk halal bertujuan memberikan perlindungan, ketentraman dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal dan higienis demi kesehatan jasmani dan rohani dapat segera terwujud.
Penyerahan aplikasi Si-JAMAL juga turut disaksikan oleh pihak LPPOM MPU Aceh sebagai pengguna aplikasi, Kabag. Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat MPU Aceh sebagai fasilitator serta tehnisi dari Dinas Kominsa Aceh.