Lhokseumawe - P4GN adalah singkatan dari pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan Pemerintah serta dunia, usaha untuk mengindahkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
penyalahgunaan narkoba telah terbukti merusak masa depan Bangsa di berbagai Negara manapun. dalam rangka P4GN Bapak Presiden telah mengeluarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, tentang rancangan aksi nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Dalam rangka membangun kemitraan pada program P4GN, Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Lhokseumawe beraudiensi dengan Kapolres Lhokseumawe, Senin, (25/04/2022).
Audiensi tersebut dipimpin oleh lazuardi S.pd selaku Ketua DPC Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) dan diterima langsung Oleh Bapak Kapolres AKBP Eko Hartanto SIK MH Beserta Kasatreskoba Dan Kanit Narkoba Polres Lhokseumawe.
Disela-sela Audiensi, DPC GANN Lhokseumawe bersama Kapolres Lhokseumawe juga membahas tentang kemitraan diantara lain yaitu Penyebaran Informasi melalui Penyuluhan, mengirimkan dan membantu korban penyalahgunaan untuk direhabilitasi
Diakhir audiensi, Kapolres Lhokseumawe memberikan apresiasi dukungan kepada Ketua GANN Lhokseumawe yang mendukung program P4GN dan direncanakan bagi GANN dan kegiatan lainnya.