BANDA ACEH - Majelis Adat Aceh (MAA) tidak berhak memberikan gelar adat kepada tokoh atau pendatang.
Gelar adat hanya berhak diberikan oleh Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus seusai rapat dengan Lembaga Wali Nanggroe (LWN), Majelis Adat Aceh (MAA), dan Komisi VI DPRA di Ruang Rapat Banmus DPRA, Senin (18/4/2022).
"Kewenangan MAA cuma peusijuek, memfasilitasi pertikaian dalam masyarakat
Ada 18 macam kewenangan MAA, tapi tidak ada yang arahnya memberikan gelar adat," ungkapnya.
Rapat tersebut digelar setelah muncul polemik pemberian gelar adat untuk Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo oleh MAA Kota Lhokseumawe di rumah Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh, beberapa waktu lalu.
"Kita meminta MMA provinsi dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk memanggil MAA kabupaten/kota se-Aceh guna menjelaskan kewenangan MAA," ucap Tgk Muhammad Yunus.
Dikatakan, hal itu perlu dilakukan jangan sampai nanti kejadian yang sama terulang kembali.
Aceh Barat, karena tidak ada koordinasi bagaimana pola kerja antara MAA provinsi dan kabupaten/kota," ungkap dia.