• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    DPR Aceh: MAA Tak Berhak Beri Gelar Adat, Kasus Pemberian Gelar Teuku kepada Ganjar Pranowo

    5/26/22, Kamis, Mei 26, 2022 WIB Last Updated 2022-05-25T18:39:33Z
    BANDA ACEH - Majelis Adat Aceh (MAA) tidak berhak memberikan gelar adat kepada tokoh atau pendatang.

    Gelar adat hanya berhak diberikan oleh Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar.

    Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus seusai rapat dengan Lembaga Wali Nanggroe (LWN), Majelis Adat Aceh (MAA), dan Komisi VI DPRA di Ruang Rapat Banmus DPRA, Senin (18/4/2022).

    "Kewenangan MAA cuma peusijuek, memfasilitasi pertikaian dalam masyarakat
    Ada 18 macam kewenangan MAA, tapi tidak ada yang arahnya memberikan gelar adat," ungkapnya.

    Rapat tersebut digelar setelah muncul polemik pemberian gelar adat untuk Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo oleh MAA Kota Lhokseumawe di rumah Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh, beberapa waktu lalu.

    "Kita meminta MMA provinsi dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk memanggil MAA kabupaten/kota se-Aceh guna menjelaskan kewenangan MAA," ucap Tgk Muhammad Yunus.

    Dikatakan, hal itu perlu dilakukan jangan sampai nanti kejadian yang sama terulang kembali.
    Aceh Barat, karena tidak ada koordinasi bagaimana pola kerja antara MAA provinsi dan kabupaten/kota," ungkap dia.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini