Banda Aceh (FANEWSID)—Kementerian Agama RI membuka program bantuan pembangunan dan rehab masjid/mushalla, pendaftaran secara online berbasis aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid). Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 13- 27 Mei 2022.
Besaran bantuan yang disalurkan untuk masjid Rp 50 juta dan mushalla Rp 35 juta.
Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg mengajak masyarakat Aceh, pengurus (takmir) masjid/mushalla untuk dapat mengambil kesempatan ini.
“Kita manfaatkan kesempatan ini, dengan mendaftarkan mushalla atau masjid masing-masing di daerah dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal di Banda Aceh.
Menurutnya, adanya bantuan tersebut adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kementerian Agama terhadap pembangunan atau rehab masjid atau mushalla dalam masa pandemi covid-19 yang belum berakhir.
“Semoga memberi faedah langsung dan berdampak bagi masyarakat, kita makmurkan rumah ibadah dan tingkatkan amalan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,” kata Iqbal.
Ia juga mengatakan, supaya pendaftar jangan percaya calo yang memberikan iming-iming membantu atau mempercepat proses bantuan ini.
“Bila ada kendala dalam mendaftar atau butuh informasi lebih lanjut, juga dapat melakukan konfimasi ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota untuk mendapatkan keterangan yang valid,” kata Iqbal.
Bantuan dapat lansung didaftarkan ke aplikasi SIMAS online pada link permohonan bantuan, yakni https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan dengan mengupload kelengkapam dokumen dalam bentuk PDF.
Berikut persyaratkan yang harus dilengkapi antara lain.
1.Surat Permohonan
2.Surat Rekomendasi dari KUA/Kemenag Kab/Kota Setempat
3.Susunan Pengurus Masjid/Mushalla
4.Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5.Gambar Bangunan Masjid/Mushalla
6.Fc Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna pakai
7.Foto-foto Kondisi Bangunan
8.Foto Buku Rekening Atas Nama Masjid/Mushalla
9.Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai 10.000.
Sementara untuk mengetahui nomor ID nasional Masjid/Mushalla, pengurus/takmir Masjid/Mushalla dapat menkonsultasikan ke KUA kecamatan atau Bimas Islam Kemenag kabupaten/kota setempat.[]”