• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    KPH VI Subulussalam Diminta Bentuk Tim Terpadu Terkait Dugaan Illegal Logging

    5/27/22, Jumat, Mei 27, 2022 WIB Last Updated 2022-05-27T11:23:53Z
    Tapaktuan, - Koordinator LSM Lembaga Indenpenden Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri SE meminta kepada pihak 
    Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Subulussalam agar membentuk tim terpadu terkait dugaan illegal logging di Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan. 

    "Soalnya informasi yang   diberitakan di sejumlah media telah  melebar kemana - mana sehingga dikhawatirkan bakal terjadi kesalahan pahaman di tengah masyarakat," kata Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Jum'at (27/5/2022).

    Karena menurutnya, berdasarkan investigasi LSM LIBAS di Kota Bahagia, Kamis (26/5), sejumlah pengelola kilang mengaku merasa dirugikan atas informasi tersebut. 

    "Juga mereka menyesalkan informasi tersebut yang telah membawa  - bawa oknum  Aparat Penegak Hukum (APH)," ujarnya, mengutip keterangan dari sejumlah pengelola kilang.  

    Padahal lanjut Mayfendri, pengawasan hutan lindung itu adalah wewenangnya KPH wilayah VI Subulussalam. Semestinya Kepala KPH wilayah VI Subulussalam menjelaskan permasalahan ini. 

    "Sehingga tidak timbul informasi - informasi yang memicu perselisihan di tengah - tengah masyarakat yang selama ini hidup rukun mencari nafkah," ucapnya. 

    Ia menyatakan, karena persoalan sudah menjadi perbincangan publik, maka Kepala KPH wilayah VI segera  bentuk tim terpadu untuk turun ke kawasan hutan Kota Bahagia. 

    Tim terpadu ini tujuannya untuk mendata kawasan hutan mana yang masuk dalam kawasan hutan lindung mana yang masuk dalam hutan produksi. 

    "Kalau memang nantinya di kawasan tersebut ditemukan tidak ada izin kilang dan lahan pengambilan kayu maka segera dilakukan penangkapan,"  pungkasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini