Kegiatan itu dilaksanakan selama satu hari di hotel Sederhana, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan pemahaman terhadap pelaksanaan syariat Islam, memperkuat implementasi penegakan hukum dan penerapan lembaga keuangan
"Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 orang peserta, terdiri dari aparatur pemerintah, aparatur penegak hukum, ulama, tokoh masyarakat, ormas, akademisi dan lembaga keuangan," kata panitia Kabid Bina Hukum SI dan HAM, Husni MAg.
Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang, H Mursil SH MKn, dalam sambutannya mengatakan Pemkab Aceh Tamiang sangat berterima kasih kepada Dinas Syariat Islam Aceh karena merealisasikan kegiatan di Aceh Tamiang.
Diharapkan peserta dapat mensosialisasikan kepada masyarakat, terutama bagaimana memperkuat lembaga keuangan syariah, sehingga diharapkan tidak ada lagi rentenir yang berkeliaran di Kabupaten Aceh Tamiang.
Diharapkan peserta dapat mensosialisasikan kepada masyarakat, terutama bagaimana memperkuat lembaga keuangan syariah, sehingga diharapkan tidak ada lagi rentenir yang berkeliaran di Kabupaten Aceh Tamiang.
Kegiatan ini diisi oleh sejumlah pemateri, terdiri dari unsur Pemerintah Aceh disampaikan Dr Fikri bin Sulaiman Ismail, Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang disampaikan Dangas Siregar, SHI MH dan akademisi disampaikan Dr Muhammad Maulana SAg MAg. []