Aceh Besar -- Guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam menyelesaikan sengketa gampong, Majelis Adat Aceh (MAA) bekerjasama dengan Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar menggelar Sosialisasi Hukum Adat dan Lembaga Adat Angkatan I bagi para keuchik dan perangkat gampong di Kabupaten Aceh Besar
Acara yang berlangsung di Aula Hijrah Hotel di batas kota Lambaro Aceh Besar selama dua hari sejak tanggal 18 s.d 19 Mei 2022, di buka oleh Wakil Ketua MAA Bapak Kabupaten Aceh Besar Bapak Tgk. Zulkifli Zakaria.
Dalam arahannya Tgk. Zulkifli menekankan tentang Prosesi Adat yang banyak berubah. Prosesi-prosesi adat menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat dalam berbagai aspek dalam kehidupan, baik dalam kehidupan rumah tangga, kehidupan sosial dan sebagainya. Prosesi adat merupakan adat istiadat yang terus berjalan sepanjang masa, dan dilakukan dengan telaten dan serius. Lembaga adat di dalam gampong yang sudah ada sebaiknya berjalan dengan harapan yang diinginkan oleh masyarakat
Selain menghadirkan narasumber dari kalangan MAA, pihak panitia juga menghadirkan narasumber dari Binmas POLDA Aceh yang diwakili oleh Bpk. AKP. Immarsal.
Adapun materi yang diberikan adalah seputar Peran Tokoh Adat, Pelaksanaan dan penyelesaian sengketa Adat, Peranan Adat Dalam Menjaga Kamtibmas Yang Kondusif Di Provinsi Aceh dan peradilan adat serta sosialisasi Qanun Aceh no. 8/2019 tentang Majelis Adat Aceh.
Diharapkan dalam setiap permasalahan yang ada dalam gampong, harus bisa diselesaikan di tingkat gampong dengan melibatkan perangkat gampong. Di setiap gampong perlu ada resam gampong dan payung hukum dan ketentuan dalam gampong harus ada dan bagi siapa yang melanggar ada sanksi adat.
Melalui pemaparan materi dari Narasumber dan Fasilitator, dapat meningkatkan Kapasitas Hukum Adat dan Lembaga Adat dalam masyarakat di gampong dan meningkatkan kerjasama dengan Banbitmas yang ada di gampong. (rs)