BANDA ACEH – Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun anggaran 2021 untuk menjadi qanun Aceh.
Hal itu disampaikan masing-masing juru bicara fraksi saat menyampaikan pandangan akhir fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2021 dalam Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA, Jumat (1/7/2022).
“Menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021,” kata Suhaimi, Sekretaris DPRA, membacakan Keputusan DPRA tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBA 2021.
Laporan itu terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh dengan posisi realisasi, sebagai berikut:
Realisasi anggaran yang disepakati yaitu pendapatan Rp13.948.388.273.436,12, belanja Rp 13.683.582.127.431,68, surplus Rp264.806.146.004,44.
Untuk pembiayaan, a) penerimaan Rp3.970.103.175.594,59, b) pengeluaran Rp301.228.709.208,64.
Sedangkan pembiayaan netto Rp3.668.874.466.385,95, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SilPA/SiKPA) Rp3.933.680.612.390,39.
Suhaimi mengatakan, pendapat Badan Anggaran dan pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPR Aceh tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan itu.
Meski menerima pertanggungjawaban APBA 2021, semua fraksi tetap memberikan catatan kritis kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Gubernur Aceh dalam sambutannya menyebutkan, atas nama Pemerintah Aceh beserta seluruh jajaran eksekutif, ia berterimakasih dan penghargaan kepada Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota DPRA yang telah bersinergi dalam menyelesaikan Pembahasan Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2021.
Secara khusus Nova menyampaikan terima kasih kepada para Anggota DPR Aceh yang telah menyampaikan Pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, serta fraksi-fraksi DPR Aceh yang telah menyampaikan pendapat akhirnya. “Alhamdulillah, atas kerjasama yang baik, kita telah dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2021,” kata Nova.
Nova menyebutkan, atas segala pendapat, usul saran, dan koreksi yang bersifat konstruktif selama masa persidangan, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, lanjut Nova, yang terpenting yang dihasilkan bersama dalam Sidang Paripurna itu, adalah bukti bahwa Pemerintahan Aceh yang terdiri dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, mempunyai tanggung jawab dan komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Kami berkeyakinan bahwa Pelaksanaan Keuangan Aceh dalam APBA Tahun Anggaran 2021 telah menerapkan prinsip yang ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, melalui dana pembangunan yang dianggarkan pada APBA dan sumber pendanaan lainnya yang beredar di Aceh, akan dapat mengangkat harkat, martabat dan kesejahteraan rakyat Aceh,” kata Nova.