Aceh Besar - Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar menerima penyerahan Tersangka pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB, dan Barang Bukti (Tahap II) atas perkara Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Jiwa (Pembunuhan) dari penyidik Ditreskrimum Polda Aceh atas nama para tersangka, yakni:
Tersangka TA (49) dan DA (44) dengan nomor berkas perkara Nomor: BP/19/VI/RES.1.7/2022/Ditreskrimum tanggal 22 Juni 2022 yang disangka melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 353 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa Muda, Kepala Seksi Intelijen Deddy Maryadi, S.H mengatakan tersangka inisial ZA (40) dengan nomor berkas perkara Nomor : BP/18/VI/RES.1.7/2022/Ditreskrimum tanggal 22 Juni 2022 yang disangka melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 353 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Katanya
Kemudian sebut Deddy tersangka FE (40) dengan nomor berkas perkara Nomor: BP/21/VI/RES.1.7/2022/Ditreskrimum tanggal 22 Juni 2022 yang disangka melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 353 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka AW (43) dengan nomor berkas perkara Nomor: BP/20/VI/RES.1.7/2022/Ditreskrimum tanggal 22 Juni 2022 yang disangka melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 353 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka inisial NA (42) dengan nomor berkas perkara Nomor BP/17/VI/RES.1.7/2022/Ditreskrimum tanggal 22 Juni 2022 yang disangka melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 353 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka nama singkat MY (48) dengan nomor berkas perkara Nomor Nomor: BP/16/VI/RES.1.7/2022/Ditreskrimum tanggal 22 Juni 2022 yang disangka melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 353 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun barang bukti yang diserahkan kepada penuntut umum pada tahap II tersebut berjumlah sebanyak 30 item barang bukti, bahwa sebelumnya berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti dan selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).
Bahwa masing-masing barang bukti untuk kepentingan penuntutan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan oleh penuntut umum pada Rutan WBP Kelas IIB Jantho. Terangnya Deddy
Masih sebutnya Kepala Seksi Intelijen Deddy Maryadi, S.H, Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar, akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Jantho. Ucapnya [JM]