Asisten I Sekda Aceh, M. Jafar, menyampaikan sambutan Pj.Gubernur Aceh, saat mengikuti paripurna DPR Aceh dengan agenda Penetapan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2023 dan Penetapan Rencana Kerja Tahunan DPR Aceh tahun 2023, di Gedung DPRA, Banda Aceh, Jumat (11/11/2022).
BANDA ACEH – Asisten I Sekda Aceh M. Jafar, mengikuti paripurna DPR Aceh dengan agenda Penetapan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2023 dan Penetapan Rencana Kerja Tahunan DPR Aceh tahun 2023, di Gedung DPRA, Jumat 11 November 2022.
Dalam paripurna itu, Pemerintah Aceh mengusulkan tujuh judul Rancangan Qanun Aceh yang disepakati dalam rapat tersebut untuk dimasukkan dalam Daftar Prolega Prioritas Tahun 2023, yang meliputi Rancangan Qanun Aceh tentang Dana Abadi Pendidikan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Aceh.
Selanjutnya adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh, dan Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian, Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2023 – 2043.
“Ketujuh Rancangan Qanun Aceh tersebut, telah memiliki dokumen rancangan qanunnya beserta naskah akademik atau penjelasannya, sehingga dapat langsung kami sampaikan pada awal tahun 2023 dan dapat segera dibahas,” kata Jafar.
Jafar mengatakan, berkenaan dengan penetapan Prolega Prioritas tahun 2023 ini, bukan berarti Rancangan Qanun Aceh di luar prioritas ini tidak dapat disampaikan atau dibahas pada tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, DPRA atau Gubernur Aceh dapat mengajukan Rancangan Qanun Aceh di luar Prolega, dengan ketentuan untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lai dan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Qanun yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi DPRA dan Biro Hukum Setda Aceh, dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Prolega Prioritas ditetapkan.