dalam Rapat Paripurna DPRA sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebelum itu, pada Kamis sore, para juru bicara masing-masing fraksi partai politik di DPR Aceh telah membacakan hasil akhir dari pandangan Fraksi. “Fraksi Partai Aceh dengan ini dapat menerima ke 12 Rancangan Qanun Aceh tersebut untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh,” kata Junedi, Juru Bicara Fraksi Partai Aceh dalam laporannya.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat hanya menerima lima Rancangan Qanun Aceh untuk disahkan menjadi Qanun Aceh. Kelima Qanun itu adalah Raqan tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raqan Penyelenggara Cadangan Pangan, Raqan Majelis Pendidikan Aceh, Raqan tentang Bahasa Aceh dan Raqan tentang Tata Niaga Komoditas Aceh. Sementara Rancangan Qanun lain saat ini masih menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri. “Untuk hal ini diperlukan komunikasi yang optimal dari berbagai pihak,” kata Edi Kamal, Juru Bicara Partai Demokrat. []