BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, meminta semua jajaran terkait di Aceh untuk menggencarkan gerakan penurunan stunting, dengan melibatkan lintas sektor dan lembaga, agar penurunan angka stunting di Aceh bisa dilakukan dengan cepat dan tepat.
Hal itu disampaikan Achmad Marzuki, dalam Lokakarya 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting di Daerah, yang berlangsung di Kyriad Muraya Hotel
Sebagaimana diketahui, Aceh masuk sebagai wilayah yang memiliki prevalensi stunting tinggi di Indonesia, dengan presentasi mencapai 33,2 persen. Angka itu jauh tertinggal dari prosentase angka secara nasional. Sebab itu, Achmad Marzuki menilai, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka dikhawatirkan akan menghadirkan masalah serius bagi regenerasi Indonesia khususnya Aceh di masa depan. “Karena itu, dukungan supervisi dari Kementerian dan Lembaga Pusat akan disambut dengan tangan terbuka demi menurunkan angka stunting secara cepat di Aceh,” kata Achmad Marzuki.
Pj Gubernur Aceh itu menjelaskan, dalam menurunkan kasus stunting, Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai hal, mulai dari merekrut Satgas Stunting guna melakukan sosialisasi dan pendataan dari rumah ke rumah, by name by addres, pemberian bantuan dana untuk keluarga yang menjadi sasaran program stunting, sosialisasi kepada remaja putri yang akan menikah, hingga kepada para ibu hamil, juga ibu yang menyusui.
Namun demikian, itu semua tidak mudah dilakukan mengingat jangkauan wilayah Aceh yang sangat luas. Maka itu, ia menilai, kebijakan pendampingan dan supervisi dari Kemendagri sangatlah dibutuhkan, untuk mendukung penurunan stunting di daerah. “Untuk itu, saya meminta seluruh Pemerintah Kab/kota yang menjadi sasaran program agar memberi dukungan penuh bagi upaya pendampingan ini. Data dan informasi harus dijelaskan secara transparan agar akar permasalahannya dapat ditangani dengan baik,” ujarnya.
Ia juga berharap, dengan adanya supervisi ini, dalam jangka waktu dua tahun ke depan kasus stunting Aceh dapat menurun secara signifikan. “Target kita, penurunan itu bisa mencapai 3 persen per tahun 2024 sebagaimana yang dicanangkan secara nasional,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Sri Purwaningsih, mengatakan, pelaksanaan 8 aksi konvergensi merupakan instrumen dalam bentuk kegiatan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memperbaiki manajemen penyelenggaraan pelayanan dasar agar lebih terpadu dan tepat sasaran. “Delapan aksi konvergensi tersebut telah dilaksanakan setiap tahun oleh Pemda Kabupaten/Kota sejak tahun 2019 dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran yang sistemik serta berkelanjutan tentang bagaimana melaksanakan konvergensi percepatan penurunan stunting secara komprehensif,” katanya.
Sebagai implementasi atas 5 pilar, kata Sri, tentunya pendekatan konvergensi percepatan penurunan stunting melalui 8 aksi itu, tetap harus didukung dengan efektivitas konvergensi layanan hingga pada tingkat keluarga.
Dukungan anggaran, regulasi, sistem publikasi, sistem data, pelaporan, kualitas layanan serta efektivitas layanan sampai pada sasaran prioritas, merupakan target hasil yang diharapkan terlaksana melalui konvergensi ini, dimana Kemendagri memberikan capacity building kepada Pemerintah Provinsi untuk bisa membina dan mengawasi Kabupaten/Kota dalam melaksanakan 8 aksi konvergensi dan penilaian kinerja.
Saat ini, ujarnya, pelaksanaan penilaian kinerja Kabupaten/Kota atas pelaksanaan 8 aksi konvergensi tahun 2021 terdapat 33 Provinsi yang telah melaksanakan penilaian kinerja dan Provinsi Papua masih berproses dalam pelaksanaan penilaian kinerja. Sebagai implementasi atas penyesuaian kebijakan dalam Perpres 72/2021 dan RAN PASTI, telah dilakukan revisi atas Petunjuk Teknis Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Daerah. “Kami sangat mengapresiasi khususnya atas peran aktif pemerintah daerah provinsi dalam mengawal pelaksanaan penilaian kinerja tersebut, bahkan setiap gubernur langsung memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk peningkatan kualitas 8 aksi konvergensi yang harus ditindaklanjuti oleh setiap pemerintah daerah kabupaten/kota, dan saat ini sedang proses penyesuaian Juknis Penilaian Kinerja Tahun 2023 dan Juknis Pemberian Penghargaan sebagai Implementasi Perpres 72/2021.
Karena itu, melalui pertemuan strategis ini diharapkan pelaksanaan penurunan stunting harus di bawah lingkup koordinasi TPPS serta pendekatan penurunan stunting dilakukan melalui kendali pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi di daerah dan fokus pada peningkatan kualitas layanan bagi setiap sasaran prioritas stunting. (adv)