DPR Aceh meminta pada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk tidak melanjutkan semua proses perizinan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Aceh termauk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) sampai selesainya polemic regulasi tentang Pertanahan Aceh, termasuk Qanun Aceh tentang Pertanahan Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Mawardi SE, ketua Banleg DPR Aceh, dimana beliau hadir langsung dalam rapat koordinasi perpanjangan HGU PT Perkebunan Nusantara I, hadir dalam pertemuan tersebut pimpinan DPR Aceh, pimpinan Komisi I, II dan III DPR Aceh, ketua Banleg, Pimpinan Pansus Perizinan, Migas, Minerba dan Energi Aceh, dan pihak BPN Kanwil Aceh, Distanbun Aceh, Disnak, Biro pemerintahan dan Biro Hukum.
Mawardi M, SE atau dikenal juga dengan panggilan Tgk Adek, menambahkan bahwa semua perizinan HGU perlu dievaluasi, selain banyak masalah seperti status tanah yang masuk dalam wilayah perkampungan dan tanah adat, juga selama ini tidak menguntungkan keuangan Aceh maupun Kabupaten/Kota, dan dalam UU Agraria juga mengatur setiap perpanjangan HGU apabila sudah terbentuk perkampungan, sudah ada fasilitas umum dan ditempati masyarakat maka wajib dikeluarkan ketika perpanjangan HGU seperti di PTPN I Cot Girek.
Selanjutnya, Tgk Adek meminta disesuaikan dengan regulasi yang lebih sesuai, semestinya pemerintah melakukan pelimpahan kewenangan yang diikutsertakan dengan pelimpahan perangkat sehingga menjadi BPA.
Sebenarnya, sambungnya lagi,”Pemerintah Aceh memiliki wewenang untuk mengatur segala pertanahan di wilayahnya sebagaimana diatur dalam UU No.11/2006. Namun, polemik regulasi atas pertanahan ini memang belum selesai, maka wajih kita selesaikan”
Dalam pertemuan tersebut, direkomendasikan juga agar Pemerintah Aceh membentuk tim kajian terkait permasalahan Hak Guna Lahan Usaha (HGU) dan berkoordinasi dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh,”jelas Tgk Adek
Makanya, komitmen yang kita minta pada Menteri ATR/BPN wajib menggutamakan UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh terkait Perizinan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Aceh. Begitu pula atas ketentuan pengelolaan Sumber Daya Alam Aceh lainnya, Menteri ESDM, Menteri investasi dan BKPM juga demikian atas izin pertambangan dan Migas,”tegas Mawardi
Diakhir penjelasannya, Ketua Banleg Aceh menyampaikan bahwa Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, sesaat setelah selesai rapat koordinasi tersebut, langsung memerintahkan pada Sekretarat Dewan DPR Aceh untuk menyiapkan surat resmi untuk disampaikan langsung kepada bapak Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Kanwil BPN Aceh. Isi surat tersebut merupakan Rekomendasi DPR Aceh terkait status Perizinan HGU Perkebunan di Aceh.
Saya atas nama Pimpinan DPR Aceh, jelas Saiful bahri, “kami sangat apresiasi pada bapak presiden Republik Indonesia atas komitmennya dalam menjalankan Undang-undang No.11/2006, karena UU inilah yang mempertemukan kepentingan politik para pihak, RI dan GAM” dalam membangun masa depan Aceh”
“Saya dan Bersama pimpinan dan anggota DPR Aceh lainnya, terus berupaya agar efektifitas pelaksanaan UU No.11/2006 dapat kita wujudkan kedepan,”tutup tgk Adek (Pariwara)