Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri SAg MH, Rabu, 23 Agustus 2023, saat membuka bimtek itu mengatakan gaung pelaksanaan syariat Islam dalam ranah formil di Aceh telah berlangsung cukup lama.
Namun, sebutnya, perjalanan menuju penerapan syariat Islam secara kaffah tidaklah mudah dan mulus. Banyak sekali rintangan dan hambatan yang harus kita hadapi dengan sabar.
“Penerapan Syariat Islam seperti yang kita inginkan tidaklah bersifat “kun fa yakun” tetapi perlu adanya pengkondisian, intervensi dan rekayasa sosial kemasyarakatan di segala lini kehidupan serta peran aparat penegak hukum,” kata Zahrol.
Selama ini, katanya, Dinas Syariat Islam Aceh, bekerja sama dengan banyak pihak telah berupaya semaksimal mungkin menerapkan qanun-qanun yang menyangkut dengan pelaksanaan syariat Islam ke ranah publik.
Banyak program telah kita laksanakan untuk mewujudkan program dimaksud dengan segala kekurangannya dan segala kritikan implementasi syariat Islam di Aceh, Dinas Syariat Islam terus berupaya membenahi segala aspek penerapan syariat Islam agar lebih kondusif dan dinamis.
Untuk itu, DSI Aceh kembali mengadakan bimtek Hakim Mahkamah Syar’iyah se-Aceh tahun anggaran 2023 terkait pelaksanaan perkara jinayat.
Seperti halnya program-program lain yang diinisiasi oleh Dinas Syariat Islam, kegiatan ini juga bertujuan untuk mensinergikan sumberdaya yang ada serta membangun kesamaan persepsi para Hakim Mahkamah Syar’iyah, sehingga implementasi qanun jinayat dan hukum acara jinayat terwujud secara maksimal.
“Kita harapkan dengan adanya bimtek ini, pengetahuan dan wawasan tentang hukum Acara Peradilan Syariat Islam di kalangan aparatur pemerintahan dapat kita tingkatkan, sehingga akan terwujud hakim yang professional dan bermartabat dalam menyelesaikan, perkara sesuai dengan hukum syariat Islam yang akhirnya kapasitas hakim Mahkamah Syar’iyah se-Aceh dapat ditingkatkan,” katanya.
Sebelumnya, ketua panitia bimtek, Drs Abdul Khalik SH MH, yang juga menjabat Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh mengatakan, kegiatan bimtek itu di ikuti sebanyak 50 orang terdiri dari para Hakim Mahkamah Syar’iyah se Aceh, mulai tanggal 23 hingga 25 Agustus 2023 di di Hotel Madinatul Zahra Banda Aceh.
Sedangkan nara sumber yaitu, Dr Drs H Rafi’uddin MH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Prof Dr Al Yasa’ Abubakar MA, guru besar UIN Ar-Raniry, Dr Drs H Darmansyah Hasibuan SH MH, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Lalu, Dr H Munir Muhammad SH MAg, Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Prof Dr Syahrizal Abbas MA, guru besar UIN Ar-Raniry. (bai)