Kepala dusun lingge Samsul Bahri menyanggah perkataan dari ketua GNTI Aceh, atas pernyataan Beliau yang membenarkan selesai nyan pembayaran lahan masyrakat yang tergenang Waduek Krueng kueruetoe telah selsai di Bayar,
Itu pembohongan Besar , apa yang di katakan oleh ketua Gerakan tani nelayan indonesia
Pasal nya masyarakat desa Simpur
Kecamatan Masidah Belum pernah mendapat kan ganti rugi
Kenapa ketua GNTI Berani menyatakan bahwa sudah selesai pembebasan lahan masyarakat di Simpur, apa bukti nya?
Menurut informasi yang kita dapat dari ketua dusun lingge Samsul Bahri yang kita kofirmasi melalui hp seluler
Masyarakat dan kepala dusun merasa curiga atas sikap sikap yang telah di lontoarkan oleh pihak pihak yang mempunyai kepentingan
Masyarakat dan dusun di Simpur curiga kepada pemerintah Benermeriah,BWS 1 Aceh, dan PT Brantas Abipraya, dalam pelaksanaan renkonsturksi Waduek Krueng kueruetoe,
Ini ada mafia mafia Tanah yang mengelabui data Kepemilikan Tanah masyarakat Simpur kecamatan Masidah
Pasal nya ,hari itu ada datang seorang kaki tangan dari PT Brantas Abipraya yang menumui dusun lingge Samsul Bahri ,yaitu (Hasan sikin)
Dia menawarkan kepada bg samsul tentang harga material dan lahan masyrakat dengan tawaran harga dua ribu (2000 Rp)
Tapi BG Samsul, selaku kordinator dan dusun di sana Tidak mau menerima,soal nya Tanah garapan yang terkenak Bendungan di sana bukan dengan harga kerupuk pungkas nya
Melainkan 12 ribu,15 ribu, 25 ribu Malah sampai 40 ribu permeter
Sehingga menjelang sebulan dari datang Hasan sikin menemui Bg Samsul di lantai 2 power kopi simpang rangkaya
Malah Tanah tersebut telah berbalik Arah ke desa Ruseb,bagai mana cara nya? Itu lah permainan mafia mafia yang ada di PT Brantas Abipraya,BWS, dan kolega kolega pihak Ke 3 di proyek raksasa Tersebut
Padahal desa Ruseb sama sekali Tidak mempunyai hak milik dan tanah garapan yang Terkenak kedalam Bendungan
Itu di Buktikan Dengan PERBUP BUPATI 05 YANG DI KELUARKAN oleh PJ.Bupati Haili yoga semua tertera dengan Batas Batas dengan desa desa dan semua mempunyai titik kordinat masing masing yang menyatakan Tanah garapan masyarakat yang Terkenak dalam Proyek Bendungan Raksasa itu adalah Desa Simpur kecamatan Masidah,
Ini Bisa di buktikan dengan hak milik,Sporadik,SKT,perbup,yang di keluarkan oleh kepala desa dan pemerintah(Perbup bupati BM)
Masyarakat meminta kepada Bapak presiden Republik Indonesia,KPK republik Indonesia,Polda Aceh,Komnas Ham,Dewan sengketa Indonesia(DSI), MA,Mentri dalam negeri indonesia,pupr pusat,Badan pertanahan Nasional pusat, untuk menindak lanjuti permasalahan Bendungan Waduek Krueng kuerutoe Propinsi Aceh,khusus nya Wilayah Kabupaten Benermeriah Aceh,di desa Simpur Kecamatan Masidah.
Kata bapak presiden H.ir Jokowi Dodo,Basmi ilegal loging,mafia Tanah,perjudian, dan Bandar narkoba
Kami masyrakat Tagih janj janji Bapak untuk di di sigapi dan di tindak lanjuti
Jangan percaya laporan di atas meja Bapak presiden ,yang Bahwa telah selesai pembebasan lahan masyarakat ,itu semua Bohong pak? Seperti stetmen yang di keluarkan oleh GNTI Aceh,mereka semua berjamaah menipu masyarakat,pungkas Bang Samsul selaku dusun lingge Antara kecamatan Masidah kabupaten Benermeriah
Kami masyarakat Butuh hukum dari pemerintah,untuk mengusut tuntas mafia mafia Tanah yang sangat meresah kan masyarakat
Sudah Banyak kami mengiri surat somasi atau pemberitahuan kepada ,pemerintah pusat,dan daerah ,tapih semua tutup mata,dan bungkam,
Kami mau keadilan,kami mau di usut permasalahan Tanah kami yang di ambil dan di hancurkan oleh PT Brantas,PT ogami dan rekanan lain nya,ada 13 PT di sana yang merusak dan mengambil material di tanah garapan masyarakat,
Yang Belum di lakukan pembayaran sama sekali,atau pembebasan laha,malah pihak PT Abipraya juga Tidak mempunyai AMDAL ( analisa dampak lingkungan) yang Benar dalam melakukan pro