Sigli - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melaksanakan eksekusi cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang berlangsung di halaman di halaman Masjid Alfalah Sigli, Senin (25/9/2023).
Sepuluh pelanggar Syariat Islam yang di eksekusi cambuk, delapan diantaranya perkara tindak pidana jarimah zina dan judi online
Ke sepuluh pelanggar Syariat Islam, mendapatkan cambukan dengan jumlah 100 kali berdasarkan putusan Mahkamah Syariat Islam Sigli.
Kepala Kejari Pidie Gembong Priyanto mengatakan, Hukuman cambuk ini dilakukan di depan umum sebagai efek jera bagi seluruh terpidana, sehingga tidak mengulangi perbuatannya.
Bahkan ke sepuluh terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam, untuk eksekusi oleh JPU seharusnya mengeksekusi sebanyak sebelas terpidana telah diputuskan pada Pengadilan Mahkamah Syariah Sigli.
Adapun terpidana NM melanggar Pasal 37 Ayat (1) Jarimah Zina dihukum 100 kali cambuk, batal dieksekusi karena baru melahirkan,” kata Gembong Priyanto.
Sedangkan untuk tiga terpidana jarimah zina melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat divonis cambuk sebanyak 100 kali, di antaranya, PS, AR dan MZ
Kemudian, dua terpidana jarimah zina, HY dan IR, melanggar Pasal 33 Ayat (2) selain vonis cambuk 100 kali juga penjara selama tiga bulan.
“Terpidana ZZ melanggar Pasal 33 Ayat (3) divonis cambuk 100 kali dan penjara selama enam bulan,” kata Gembong Priyanto
Lanjutnya Gembong, ke dua terpidana jarimah zina lain, MA dan MH melanggar Pasal 37 Ayat (1) divonis Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali.
“Semua total delapan terpidana Jarimah Zina di eksekusi cambuk masing-masing 100 kali telah dilaksanakan,” ujarnya.
Selain terpidana jarimah zina, lanjut Gembong, pihaknya juga mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana judi online, yakni, Arif Budiman melanggar Pasal 20 divonis 20 kali cambuk.
"Terpidana judi online lainnya Sabaruddin melanggar Pasal 20 Jo Pasal 6 Ayat (1) divonis 25 kali cambuk," tutup Gembong Priyanto.