Kunjungan Dirut Bank BTN ke Provinsi Serambi Mekah ini dalam rangka menjalin silaturrahmi dan membahas kerjasama Bank BTN dengan PT PEMA terkait peningkatan dalam bidang jasa layanan perbankan yang rencananya akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada malam nanti.
Ali selaku Dirut PT PEMA dalam pertemuan tersebut mengucapkan terima kasih atas pertemuan silaturrahmi ini, “semoga dengan tindak lanjut kerja sama antara Bank BTN dan PT PEMA nantinya Bank BTN dapat membantu meningkatkan layanannya di bidang jasa perbankan, dan dapat berkontribusi dalam Pembangunan Aceh” tutup Ali. (cnr)
Sejarah
PT PEMBANGUNAN ACEH
Sejarah tentang berdirinya PT PEMA
PT Pembangunan Aceh (PEMA) yang dulunya merupakan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dibentuk pada tahun 1994 dan berubah menjadi PT PEMA pada tahun 2019 adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Aceh yang kepemilikan sahamnya 100% dimiliki Pemerintah Daerah Provinsi Aceh. Sejak didirikan sebagai suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kepemilikan sahamnya 100% dimilliki oleh Pemerintah Aceh, PT Pembangunan Aceh (PEMA) yang semula bernama Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) terus melaksanakan kegiatan bisnisnya dalam kegiatan barang dan jasa. PT PEMA merupakan perusahaan yang bergerak dengan usaha utama di bidang minyak & gas bumi, pertambangan, ketenagalistrikan, industri, perdagangan, konstruksi, agrobisnis, perikanan, properti, transportasi dan pariwisata.
Dalam perkembangan dunia usaha, PT PEMA tentunya dihadapkan dengan tantangan-tantangan yang berat dalam mewujudkan perannya sebagai pelaku ekonomi di Provinsi Aceh. PT PEMA sebagai BUMD tentunya ikut serta berperan dalam memakmurkan daerah dengan memberikan kontribusi terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembangunan daerah Aceh dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menyelenggarakan kemanfaatan umum. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.