Sigli - Pria berinisial NZ (43) warga asal Gampong Pulo Ie, Kecamatan Tangse, kabupaten Pidie diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, berhasi ditangkap oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pidie.
Penangkapan itu dilakukan polisi terhadap pelaku bersama barang bukti sabu seberat 15,22 gram, di gampong setempat pada hari Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Sabtu (28/10/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Pidie Iptu Iskandar mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu dan ganja adanya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang laki-laki warga Gampong Beungga, di wilayah hukum Polres pidie.
"Pada saat di tangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie pada pelaku tim kami di temukan Satu paket Sabu dengan berat 15,22 Gram yang dibungkus dalam satu paket plastik bening," kata Iptu Iskandar
Kemudian pelaku dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Pidie guna proses penyidikan lebih lanjut di Sat Resnarkoba Polres Pidie. Tersangka saat diintrograsi polisi mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari MA warga Gampong Beungga yang saat ini masih (DPO) dalam pengejaran polisi.
Polisi mengamankan tersangka selain barang bukti sabu polisi juga menyita satu unit sepeda motor metik warna hitam dan satu unit handphone.(**)