• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    SEKTOR JASA KEUANGAN ACEH STABIL DAN OJK ACEH PERKUAT PELINDUNGAN KONSUMEN

    10/01/23, Minggu, Oktober 01, 2023 WIB Last Updated 2023-10-01T15:43:45Z


    Banda Aceh, 29 September 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh mencatat kinerja sektor jasa keuangan di Aceh sampai dengan posisi Juli 2023 tumbuh positif dengan likuiditas yang memadai dan tingkat risiko yang terjaga.
    Penyaluran dana pembiayaan maupun penghimpunan dana masyarakat meningkat, yang menjadi salah satu indikator perekonomian Aceh yang semakin bergeliat. 

    Kinerja sektor jasa keuangan tersebut mendukung pertumbuhan ekonomi Aceh pada Q2-2023 yang tercatat sebesar 4,37 persen (yoy) dan sedikit lebih rendah dari periode Q1-2023 sebesar 4,63 persen (yoy).

    Kinerja positif sektor jasa keuangan dilandasi kepercayaan masyarakat atas pelindungan konsumen yang dijalankan secara bertanggungjawab dan konsisten oleh OJK, termasuk upaya penindakan bentuk aktivitas keuangan ilegal yang dijalankan oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

    Perkembangan Sektor Perbankan

    Kinerja intermediasi Bank Umum (BU) di Aceh terus tumbuh, di mana pada Juli 2023 pembiayaan tumbuh 11,78 persen yoy menjadi Rp36,47 triliun dan tumbuh 1,05 persen dari Juni 2023 sebesar Rp36,10 triliun. 

    Financing to Deposit Ratio (FDR) BU di Aceh pada Juli 2023 tercatat 94,22 persen atau lebih tinggi dari FDR BU nasional sebesar 82,90 persen selain disebabkan peningkatan pembiayaan juga karena Dana Pihak Ketiga (DPK) sedikit turun sebesar 0,37 persen (mtm) dari Rp38,86 triliun menjadi Rp38,71 triliun. 

    Rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) BU di Aceh sebesar 1,94 persen atau lebih baik dari rasio NPF BU nasional sebesar 2,51 persen. Rasio risiko atas kredit (Loan at Risk/LaR) BU di Aceh sebesar 6,69 persen, turun dari bulan sebelumnya sebesar 7,00 persen dan jauh lebih baik dari LaR BU nasional sebesar 12,59 persen.

    Pembiayaan kepada sektor konsumtif turun dari bulan sebelumnya, sejalan dengan peningkatan porsi pembiayaan produktif,  di mana porsi pembiayaan berdasarkan jenis penggunaan untuk modal kerja Juli 2023 sebesar 18,22 persen (Juni 2023: 18,32 persen) dan porsi pembiayaan investasi sebesar 13,11 persen (Juni 2023: 12,63 persen), sehingga porsi pembiayaan konsumsi turun menjadi 68,67 persen (Juni 2023: 69,05 persen). 

    Hal yang sama pada porsi pembiayaan kepada UMKM meningkat menjadi 27,65 persen (Juni 2023: 27,32 persen). Meskipun penyaluran pembiayaan pada sektor pemilikan peralatan rumah tangga lainnya (termasuk multiguna) masih mendominasi sebesar 58,48 persen namun porsi tersebut terus turun dari Mei 2023 sebesar 59,50 persen dan Juni sebesar 58,85 persen. 

    Sementara, porsi pembiayaan sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 14,57 persen (Juni 2023: 14,64 persen), pembiayaan sektor kepemilikan rumah tinggal sebesar 7,62 persen (Juni 2023: 7,61 persen), pertanian perburuan dan kehutaanan sebesar 5,50 persen (Juni 2023: 5,32 persen) serta industri pengolahan dan kepemilikan kendaraan bermotor menjadi masing-masing 3,25 persen dan 2,26 persen (Juni 2013: 3,21 persen dan 2,27 persen).

    Rentabilitas BU Juli 2023 terjaga positif tercermin dari rasio ROA sebesar 2,79 persen dari Juni 2023 sebsar 2,77 persen dengan kondisi likuiditas yang kuat tercermin dari rasio Current Account to Saving Account yang tinggi sebesar 76,25 persen turut (Juni 2023: 75,28 persen) mempengaruhi efisiensi pada BU di Aceh.
    Untuk memperkuat penerapan tata kelola, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, selain melakukan penginian terhadap ketentuan tata kelola bank umum sebelumnya, juga mengatur terkait remunerasi, aspek pemegang saham terkait dividen, penerapan Strategi Anti-Fraud, penerapan keuangan berkelanjutan, dan tata kelola dalam KUB. 
    Penyempurnaan POJK tata kelola ini telah mengacu dan diselaraskan pada berbagai standar internasional antara lain Basel Committee on Banking Services (BCBS), Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), ataupun Internatioal Finance Corporation (IFC).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini