Sigli- Personil Satlantas Polres Pidie melakukan kegiatan patroli Hunting System di daerah blackspot sering terjadinya laka lantas, penindakan terhadap pelanggaran lalu-lintas dengan diberikan sanksi tilang saat penindakan pelanggaran kasat mata. Jumat, (3/11/2023).
Terciptanya kepatuhan dan kesadaran berlalulintas di kalangan masyarakat sekitar guna menekan/ mengurangi Angka Pelanggaran yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas di Wilayah Hukum.
Adapun tertib Lalu lintas yang telah dilakanakan tepatnya Simpang emapat lampu merah simpang Anek Muling dan Simpang Tiga Pulau Pisang serta Simpang Beringin Kota Sigi.
Satlantas Polres Pidie juga mengajak pemuda dan Masyarakat Umum Kususnya Masyarakat untuk peduli terhadap tertib berlalu lintas.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah mengatakan, penindakan pelanggaran kasat mata ini merupakan bagian dari proses penegakkan hukum sekaligus untuk menekan kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pidie.
"Pengendara kendaraan yang diberikan sanksi tilang karena telah melanggar aturan berlalu-lintas di Kawasan wilayah hukum Polres Pidie.
Kemudian kasat lantas menjelaskan, Operasi Penindakan pelanggaran Kasat Mata ini telah laksanakan selama beberapa bulan terakhir, petugas telah menjaring puluhan pelanggar lalu lintas yang diberikan sanksi tilang rata-rata mereka tidak menggunakan helm SNI, berboncengan kendaraan bermotor lebih dari dua orang dan pengendara sepeda motor melawan arus.
"Bila kedapatan keendaraan roda dua roda empat serta roda enam melangar akan di tilang yang termasuk muatan berlebihan mobil bak terbuka mengangkut orang serta pengendara yang tidak mnggunakan sabuk pengaman," tutup kasat lantas.