Saat ini beberapa pabrikan sepeda motor memberikan fitur lampu hazard pada beberapa produknya, Aplikasi fitur Hazard lamp atau sering disebut dengan lampu Isyarat (emergency) ini memang lebih dulu sudah disematkan pada kenderaan besar seperti mobil dll.
Sesuai fungsinya Lampu Hazard digunakan sebagai peringatan atau penanda kondisi keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi saat menjalankan kendaraan tersebut. Untuk mekanismenya ketika tombol dengan simbol segitiga merah di tekan, maka cahaya lampu sein kiri dan kanan di semua sisi akan nyala berkedip secara bersamaan. Ucap Sdr. Reza Novendri selaku Instruktur Safety Riding dari PT. Capella Honda.
Sebenarnya perihal mengenai regulasi lampu hazard ada tercantum dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang mengatakan, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”. Berikut akan kita bahas mengenai kesalahan penggunaan dan bagaimana waktu yang tepat untuk menyalakan lampu hazard.
Kesalahan dalam penggunaan lampu hazard
*Banyak dari kita sebagai pengguna sepeda motor masih salah kaprah dalam menyalakan lampu hazard*, seperti :
1. Menyalakan lampu hazard saat hujan. Penggunaan seperti ini dikatakan hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein jadi tidak maksimal. Jadi disarankan pengemudi cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama.
2. Menyalakan hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan. Kegiatan ini tidak perlu karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein itu berarti kendaraan bergerak lurus.
3. Menyalakan lampu hazard di lorong gelap. Aktivitas ini juga dikatakan tidak perlu karena tidak ada efeknya dan malah dinilai membingungkan pengemudi di belakang. Saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama dengan begitu lampu belakang merah yang ikutan menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.
4. Menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut. Pada kondisi ini pengendara sebetulnya cukup untuk menyalakan lampu kabut atau utama.[]
*Cara menggunakan lampu hazard yang benar*
Berikut kondisi dimana kita bisa menyalakan lampu hazard yang aman dan tetap tidak melanggar undang-undang :
1. Kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat atau berhenti (mogok).
2. Memberitahu dan memberi peringatan untuk kendaraan yang di belakangnya kalau di depan ada gangguan, seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, jalan berlubang, dll.
3. Terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi.
4. Kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.
Setelah memahami penjelasan di atas, diharapkan kita sebagai pengemudi tidak lagi mengikuti kebiasaan lumrah namun salah dalam penggunaan lampu hazard di jalan raya. Jadikan keselamatan sebagai prioritas anda dan jangan lupa untuk selalu *#cari aman saat naik motor.*